Alumni LPDP Kerja Apa Saja? Ini Bidang Sebaran Awardee

Alumni LPDP Kerja Apa Saja? Ini Bidang Sebaran Awardee

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 24 Feb 2026 18:00 WIB
Ilustrasi beasiswa LPDP
Foto: Dok. LPDP
Jakarta -

Sejak 2013 hingga 2025, jumlah penerima beasiswa LPDP sudah 58.360 orang. Mayoritas dari alumninya ternyata bekerja di sektor publik. Hanya sebagian kecil alumni yang bekerja di ranah swasta.

Penerima beasiswa LPDP memang diwajibkan kembali ke Indonesia dan melakukan kontribusi minimal dua kali masa studi (2n), berdasarkan aturan terbarunya. Dijelaskan dalam pedoman umum beasiswa LPDP, awardee diwajibkan berada di Indonesia maksimal 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan, kecuali ditentukan lain oleh instansi yang memberikan tugas belajar.

Meski demikian, ada pengecualian beberapa pekerjaan alumni awardee LPDP yang memperbiolehkan keberadaan di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alumni LPDP Kerja Apa?

Berdasarkan Kilas Kinerja LPDP 2025, mayoritas alumninya bekerja di sektor publik dengan persentase 67,54%. Pekerjaan mereka di antaranya:

ADVERTISEMENT
  • Pendidik
  • Peneliti
  • ASN
  • TNI/Polri

Sementara, alumni LPDP yang bekerja di sektor swasta/privat hanya 33,46%.

Seperti disebutkan sebelumnya, ada pengecualian beberapa pekerjaan alumni LPDP yang diperbolehkan berada di luar negeri selama masa pengabdian 2n. Pekerjaan-pekerjaan tersebut di antaranya:

  • PNS/TNI/Polri yang ditugaskan di luar negeri.
  • Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri.
  • Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri.
  • Organisasi internasional di mana Indonesia menjadi anggita, misalnya PBB, World Bank, ADB, IMF, dan lainnya.
  • Pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi atau kantornya ada di Indonesia dan memperoleh penugasan ke luar negeri.
  • Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

Sementara, soal periode kontribusi di Indonesia, hitungannya adalah sejak:

  • Tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri.
  • Tiba di Indonesia untuk penerima beasiswa yang sudah menyelesaikan magang atau penelitian pascastudi, postdoctoral, atau studi lanjutan di luar negeri.
  • Menyelesaikan studi untuk penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil magang/penelitian pascastudi, postdoctoral, atau studi lanjutan di luar negeri.
  • Alumni yang mendapat izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri, kewajiban kontribusi dilakukan sejak menyelesaikan studi dan kewajiban kontribusi yang sudah dilaksanakan alumni dihitung secara akumulatif.




(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads