Senin, 1 Juni 2026 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Peringatan ini berkaitan dengan sejarah perumusan dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sementara, pada 1 Oktober, bangsa Indonesia juga memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Apa perbedaan keduanya dan apakah pada Hari Kesaktian Pancasila juga libur?
Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
Sejarah Singkat Hari Lahir Pancasila
Peringatan Hari Lahir Pancasila bermula dari sidang BPUPKI pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945. Dijelaskan dalam laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sidang BPUPKI pertama dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang menjadi Gedung Pancasila).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pertama BPUPKI membahas rumusan dasar negara Indonesia. Pada 1 Juni 1945 dalam sidang tersebut, Sukarno berpidato tentang konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Lantas, Hari Lahir Pancasila 1 Juni ditetapkan secara resmi sejak 2016 pada masa Presiden Jokowi. Ketetapannya dimuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Sejarah Singkat Hari Kesaktian Pancasila
Di sisi lain, Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965, atau yang biasa dikenal sebagai G30S PKI. Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).
Berdasarkan surat tersebut, semula Hari Kesaktian Pancasila harus diperingati oleh TNI Angkatan Darat. Namun, pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar peringatan ini dilakukan seluruh jajaran angkatan bersenjata.
Kemudian, dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto sebagai Menteri, menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan yang berisi bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh slag orde Angkatan Bersenjata. Sejak itu, peringatan Hari Kesaktian Pancasila diperingati semua komponen pemerintahan.
Apakah Hari Kesaktian Pancasila Juga Libur?
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Kesaktian Pancasila tidak diperingati sebagai hari libur nasional. Pada bulan Oktober juga tidak ada jadwal libur nasional maupun cuti bersama.
Berikut sisa libur nasional dan cuti bersama 2026:
1. Libur Nasional
- Selasa, 16 Juni: Tahun baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
2. Cuti Bersama
Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
(nah/twu)











































