Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mendapat anugerah pangkat Jenderal TNI (HOR) dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/2). Pangkat tersebut merupakan bentuk kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4. Lantas, bagaimana urusan pangkat di TNI?
Melansir dari laman Kementerian Pertahanan RI, kenaikan pangkat istimewa tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Jokowi menyebut penganugerahan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara. Penghargaan ini juga didasarkan pada pengabdian dan kontribusi Prabowo di dunia militer dan pertahanan.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ujar Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Prabowo juga telah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Jokowi pada Januari 2022 setelah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Tentang Gelar Kehormatan TNI
Gelar kehormatan yang diterima Prabowo diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan. Tanda kehormatan menurut aturan tersebut adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Melansir dari laman resmi Akademi Militer (Akmil), beberapa tokoh pernah mendapat pangkat ini, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Urutan Pangkat TNI dari Tertinggi sampai Terendah
Kepangkatan TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 menjelaskan pangkat TNI merupakan bukti keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan, yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki setiap prajurit atau anggota TNI.
Adapun urutan pangkat TNI AD, AL, dan AU dari tertinggi hingga terendah berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
1. TNI AD
Pangkat Perwira
Jenderal TNI
Letnan Jenderal TNI (Letjen TNI)
Mayor Jenderal TNI (Mayjen TNI)
Brigadir Jenderal TNI (Brigjen TNI)
Kolonel (Kol)
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor (May)
Kapten (Kapt)
Letnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Prajurit Kepala (Praka)
Prajurit Satu (Pratu)
Prajurit Dua (Prada)
2. TNI AL
Pangkat Perwira
Laksamana TNI
Laksamana Madya TNI (Laksdya TNI)
Laksamana Muda TNI (Laksda TNI)
Laksamana Pertama TNI (Laksma TNI)
Kolonel (Kol)
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor (May)
Kapten (Kapt)
Letnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Kelasi Kepala (KLK)
Kelasi Satu (KLS)
Kelasi Dua (KLD)
3. TNI AU
Pangkat Perwira
Marsekal TNI
Marsekal Madya TNI (Marsdya TNI)
Marsekal Muda (Marsda TNI)
Marsekal Pertama TNI (Marsma TNI)
Kolonel (Kol)
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor (May)
Kapten (Kapt)
Letnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Prajurit Kepala (Praka)
Prajurit Satu (Pratu)
Prajurit Dua (Prada)
Itulah urutan pangkat TNI dari tertinggi sampai terendah. Semoga membantu, ya!
(nir/twu)