7 Tokoh Penerima Gelar Jenderal Kehormatan, SBY hingga Prabowo

ADVERTISEMENT

7 Tokoh Penerima Gelar Jenderal Kehormatan, SBY hingga Prabowo

Fahri Zulfikar - detikEdu
Rabu, 28 Feb 2024 14:00 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S/Prabowo dianugerahi Jenderal Kehormatan oleh Jokowi pada Rabu (28/2)
Jakarta -

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menerima gelar Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/2/2024). Gelar ini membuat Prabowo mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Bintang 4.

Pemberian gelar terhadap Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 Tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.


Apa Itu Jenderal Kehormatan?

Definisi Jenderal Kehormatan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut UU tersebut, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Mengutip detikNews, pangkat istimewa yang diberikan Jokowi kepada Prabowo diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009. Berikut bunyinya:

ADVERTISEMENT


(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.


(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:


a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;

b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;

c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau

e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.


(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:


a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.


Sementara itu, selain Prabowo, terdapat beberapa tokoh yang juga pernah menerima gelar Jenderal Kehormatan atau pangkat jenderal TNI (HOR). Berikut daftarnya.

7 Tokoh Penerima Gelar Jenderal Kehormatan

Dikutip dari laman resmi Akademi Militer (Akmil), beberapa tokoh yang pernah mendapat pangkat jenderal TNI (HOR) antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Berikut ini daftar jenderal lain yang pernah mendapat pangkat jenderal TNI (HOR):

1. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno

2. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soerjadi Soedirdja

3. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Soedarman

4. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Agum Gumelar

5. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono

6. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan

7. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Bambang Yudhoyono.




(faz/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads