Taruna Akademi Militer (Akmil) harus menempuh pendidikan selama 4 tahun sebelum lulus menjadi perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Selama pendidikan, mereka mendapatkan pangkat berjenjang.
Urutan Pangkat Taruna Akmil
Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, berikut ini urutan pangkat Taruna Akmil hingga menjadi perwira TNI AD:
- Pada tahun pertama atau tingkat 1, Taruna mendapatkan pangkat Prajurit Taruna (Pratar) lalu naik pangkat menjadi Kopral Taruna (Koptar).
- Usai lulus tingkat 1, Taruna duduk di tingkat dua dan mendapatkan pangkat Sersan Taruna (Sertar).
- Pada pendidikan tingkat tiga, Taruna Akmil mendapatkan pangkat Sersan Mayor Dua Taruna (Sermadatar).
- Pada tingkat empat atau tingkat akhir, Taruna mendapatkan pangkat Sersan Mayor Satu Taruna (Sermatutar).
- Setelah lulus Akmil, Taruna akan langsung menjadi perwira TNI AD dengan pangkat Letnan Dua (Letda) dan berhak menyandang gelar Sarjana Terapan (S.Tr) yang setara dengan pendidikan Diploma 4 (D-IV).
Syarat Masuk Akmil
Syarat masuk akmil dari tahun ke tahun biasanya tidak ada perbedaan. Berikut ini syarat lengkap masuk Akmil pada tahun 2023:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Berumur minimal 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak berkacamata
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat Lain
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama
- Mempunyai tinggi badan minimal 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan aktif
- Calon Taruna Akmil harus memiliki ijazah SMA/MA dari jurusan IPA maupun IPS, dengan nilai minimal sesuai peraturan
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
- Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung.
Apabila terbukti melanggar aturan tersebut secara hukum, maka calon Taruna Akmil dinyatakan tidak lulus. Calon taruna juga bisa dikeluarkan, jika pelanggaran baru terbukti di kemudian hari.
(row/row)