Proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah melalui proses panjang mulai sejak 2023 lalu. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan penghitungan suara ketiga calon presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan hasil real count KPU per Rabu (21/2/2024), perhitungan suara sudah mencapai 73,37% dari total 823.236 TPS. Data terkini menunjukkan pasangan nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan 58,77% suara.
Sementara dua paslon lainnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,25 % suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 16,98% suara.
Terkait jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU membuat dua skema. Dua jadwal ini dibuat apabila terjadi putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden. Berikut jadwalnya:
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
1. Skema 1 Putaran
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK
- Pelantikan: Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- Pelantikan DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pelantikan: DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
2. Skema 2 Putaran
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni-25 Juni 2024
- Pemungutan suara : 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
(cyu/nwy)