Dikutip dari laman Badan Bahasa, Halo Bahasa adalah aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan produk-produk kebahasaan, melakukan konsultasi kebahasaan, dan melaporkan penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Prof Endang Aminudin Aziz, MA, PhD menyatakan memang Badan Bahasa tidak memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi untuk pihak yang melakukan pelanggaran Bahasa Indonesia. Tapi, mereka tetap memiliki cara untuk menanggulanginya.
Hal ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui aplikasi Halo Bahasa dengan fitur Lapor Bahasa. Ketika masyarakat menemukan fenomena yang menyatakan kesalahan penggunaan bahasa Indonesia, mereka bisa memotretnya dan Badan Bahasa yang menjalankan proses selanjutnya.
"Undang-undang memang tidak memberikan keundangan itu. Tapi kami menggunakan istilah pembinaan yang di mana masyarakat juga bisa ikut andil. Salah satunya lewat Halo Bahasa," ujarnya dalam acara Taklimat Media, di Kudus Hall The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2023).
Badan Bahasa Kirim 'Surat Cinta'
Karena tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Badan Bahasa menggunakan cara mengirim 'surat cinta' kepada lembaga yang menggunakan bahasa Indonesia kurang tepat.
"Saya tidak akan mengatakan itu salah tapi kurang pantas gitu, maka kita berikan perhatian," tutur Aminudin.
Salah satu contohnya adalah ketika ia melewati jalan tol dan menemukan tulisan yang kurang pantas dan tidak tepat sesuai bahasa Indonesia. Ia memotret hal tersebut dan mengirimkannya kepada Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Badan Bahasa Kemendikbudristek, Abdul Khak.
Setelah diidentifikasi, Badan Bahasa melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra akan mengirim surat ke lembaga yang terkait. Dalam waktu seminggu, penamaan sudah sesuai dengan yang seharusnya.
"Kami kirimkan surat bahwa ini kurang tepat, jelaskan seharusnya seperti apa. Dan dalam waktu seminggu saat saya lewat lagi, sudah berubah," tambahnya.
Begitupun dengan masyarakat, bila menemukan fenomena penggunaan bahasa Indonesia yang kurang tepat cara yang bisa dilakukan adalah:
1. Memotret fenomena tersebut.
2. Melaporkan kepada Badan Bahasa melalui aplikasi Halo Bahasa
3. Pihak Badan Bahasa melakukan identifikasi dan mengirim surat kepada lembaga terkait.
4. Penyelesaian dilakukan oleh pihak terkait.
Bila sudah masyarakat bisa mengecek kembali apakah laporan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Namun, jika belum masyarakat bisa mengulang proses sebelumnya.
Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!
(det/nwk)