Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan terkait kebijakan work from home (WFH) dalam rangka mengupayakan penurunan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023. Lalu bagaimana dengan anak sekolah yang ada di Jakarta?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Sarwoko menjelaskan hingga saat ini belum ada aturan terkait ketentuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk anak sekolah di Jakarta. Sehingga, anak sekolah di seluruh jenjang pendidikan masih masuk sekolah seperti jadwal semestinya.
"Hingga detik ini anak sekolah masih masuk, belum ada kebijakan terkait PJJ. Baru ASN yang sudah mulai WFH 50% sejak hari Senin kemarin," ungkapnya ditemui detikEdu, Kamis (24/8/2023) di acara Dialog Publik yang digelar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di kampus STIH IBLAM, Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kemungkinan PJJ di masa mendatang, Sarwoko menyatakan pihaknya yakni Sudin Wilayah 2 Jakarta Selatan belum mendapatkan edaran atau pembahasan lebih lanjut. Ia menekankan baru ASN yang mendapat kebijakan ini.
Anak Sekolah Bakal Belajar di Rumah Saat KTT ASEAN
Meski terkait polusi di Jakarta belum ada edaran resmi, namun Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengatakan akan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah untuk pelajar di Jakarta.
Hal ini terkait dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4-7 September 2023 mendatang. Tapi ada catatan bahwa kebijakan tersebut khusus diterapkan untuk pelajar yang sekolahnya dekat dengan lokasi digelarnya KTT ASEAN.
"Khusus KTT ASEAN sekitar venue paling banyak di Jakarta Selatan itu 4-7 WFH (work from home) ditingkatkan jadi 75% khusus di lokasi itu, yang sekolah PJJ," ucap Heru Budi, dikutip dari detikNews, Jumat (25/8/2023).
Pelajar akan kembali melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah setelah KTT ASEAN berakhir yakni pada 8 September 2023.
Ketentuan WFH ASN DKI Jakarta
Adapun untuk ketentuan WFH ASN guna mengurangi polusi udara di Jakarta, pemerintah telah memiliki panduan yang harus ditaati.
Selain itu, saat WFH, ASN juga tetap harus melaksanakan tugas kedinasan dan melaporkan kehadiran secara online melalui aplikasi presensi mobile di laman absensimobile.jakarta.go.id sebanyak dua kali.
Berikut beberapa panduan WFH untuk ASN dikutip dari detikNews:
1. Wajib dalam kondisi siap bekerja selama jam kerja yaitu pukul 07.30-16.00 WIB.
2. Wajib merespon setiap ada penugasan dan permintaan bantuan dari atasan maupun rekan kerja.
3. Bersedia hadir di kantor pada jam kerja reguler.
4. Tetap menggunakan pakaian dinas dan menjaga kerapian serta kesopanan.
5. Memenuhi target kinerja harian yang telah ditentukan.
6. Melaporkan capaian kinerja harian dalam sistem informasi e-TPP.
7. Menghadiri rapat yang diselenggarakan secara virtual dengan ketentuan kamera yang hidup selama rapat berlangsung.
8. Memenuhi ketentuan jam kerja paling sedikit 7.5 jam.
9. Bekerja dalam keadaan kondusif dan aman.
10. Menjaga kerahasiaan negara, jabatan, dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku.
12. Mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.
Nah, itulah informasi mengenai ketentuan WFH pada ASN dan anak sekolah dalam mengurangi polusi udara di Jakarta. Bagi detikers yang ada di Jakarta, jaga kesehatan selalu ya! Pakai masker saat bepergian dan imbangi dengan asupan bergizi!
(faz/faz)