Aktor Deddy Mizwar berhasil meraih gelar Doktor pada Program Doktor Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad). Sidang Promosi Doktor itu digelar di Ruang Sidang Pascasarjana FISIP Unpad, Bandung, Senin (17/7).
Deddy Mizwar mempertahankan disertasinya dengan judul "Pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat" di hadapan pimpinan sidang, tim promotor, tim oponen ahli, dan representasi guru besar. Ia lulus dengan yudisium "Sangat Memuaskan".
Isi Disertasi Deddy Mizwar
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013-2018 itu menjelaskan, penelitiannya dilatarbelakangi oleh maraknya pembangunan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali di kawasan Bandung Utara. Hal tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan, bahkan ancaman bencana ekologis, seperti krisis air, potensi longsor, dan banjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut laman Pascasarjana FISIP Unpad, upaya pengendalian telah dilakukan Pemprov Jabar melalui Perda Nomor 1 Tahun 2008, yang kemudian dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016. Meski aturan sudah diterbitkan, pengendalian pemanfaatan lahan di KBU belum berjalan optimal.
"Berdasarkan temuan kementerian ATR yang hampir sama dengan temuan Walhi, terdapat lebih dari 4.000 unit bangunan di KBU yang melanggar ketentuan tata ruang," kata Deddy Mizwar dalam situs Unpad, Selasa (18/7/2023).
Penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif yang dipaparkan secara eksplanatif, dengan melakukan analisis mendalam terkait pelaksanaan koordinasi dan pengawasan pemanfaatan ruang di KBU. Untuk menganalisis masalah tersebut, Deddy mengaitkan kebijakan UU Cipta Kerja, yang memberikan pemahaman, mengungkapkan, dan menjawab persoalan-persoalan pengendalian pemanfaatan ruang di KBU.
Teknik pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara, FGD, dan studi dokumentasi. Uji validitas data menggunakan triangulasi, yang melihat data dan informasi terkait penelitian dengan tiga sudut pandang yaitu sudut pandang teori, sudut pandang empirik (data, fakta, dan informasi), serta sudut pandang interpretasi peneliti.
Salah satu hasil penelitian tersebut adalah dalam hal perizinan, pemerintah kabupaten/kota menganggap bahwa izin sesungguhnya berada pada kewenangan Pemprov. Sementara pemerintah kota/kabupaten hanya menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun pasca keluarnya UU Cipta Kerja, kewenangan KBU dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing,
"Pemerintah kabupaten/kota masih kebingungan mengenai mekanisme perizinan di KBU setelah tidak diakui lagi kewenangan provinsi," kata Deddy.
Selain itu, penelitian Deddy mengatakan pelaksanaan pengawasan sebelum dan sesudah terbitnya UU Cipta Kerja belum memiliki standar pengawasan maupun ukuran pelaksanaan yang jelas. Pelaksanaan di lapangan masih terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di KBU.
Bintang film Nagabonar itu juga menyarankan pemerintah kota/kabupaten terkait melakukan koordinasi dalam perizinan (di KBU) secara terintegrasi, serta izin pemanfaatan ruang berdasarkan pada pertimbangan teknis yang matang.
"Meskipun dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Provinsi dalam mengatur perizinan di KBU, namun Provinsi bisa memfasilitasi sehubungan dengan kewenangan Provinsi terhadap objek yang lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota," ujarnya.
(nir/nwy)