Soal Guru Pangandaran Pelapor Pungli, FSGI: Selesaikan secara Hukum, Bukan Politis!

ADVERTISEMENT

Soal Guru Pangandaran Pelapor Pungli, FSGI: Selesaikan secara Hukum, Bukan Politis!

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 15 Mei 2023 18:00 WIB
Husein, guru ASN di Pangandaran mundur usai laporkan pungli.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Seorang guru SMPN 2 Pangandaran bernama Husein Ali Rafsanjani sempat viral akibat laporan yang disampaikannya terkait adanya pungutan liar (pungli) pada Latsar CPNS tahun 2021. Dampaknya, Husein mengalami intimidasi di lingkungan bekerja hingga ia memutuskan mengundurkan diri sebagai guru.

Menanggapi hal tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan keprihatinan atas hal tersebut. Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, berpendapat bahwa seharusnya Husein tidak mendapat ancaman yang membuat dirinya merasa terintimidasi.

"Seharusnya tidak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor. Kalaupun ASN pelapor itu keliru sekalipun, seharusnya penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundangan ASN, di antaranya PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan juga UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," terang Heru dalam keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FSGI Dorong Penyelesaian secara Hukum

Kasus yang menghebohkan banyak orang ini tentunya menunjukkan adanya gangguan atau ketidakseimbangan dalam pemerintahan. Oleh karena itu, Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan penyelesaian kasus ini harus berpedoman pada peraturan perundangan.

"Dalam kasus ini, guru pelapor beruntung karena kasusnya viral setelah yang bersangkutan bicara terbuka di media sosial. Karena suasana politik juga sedang menghangat menuju tahun 2024, namun untuk kasus-kasus serupa di mana guru mendapatkan intimidasi dari birokrasi di berbagai daerah, penyelesaiannya tidak seberuntung kasus guru SMPN 2 Pangandaran ini," terang Retno.

ADVERTISEMENT

Pembentukan Tim Investigasi

Heru menilai dengan adanya arogansi dari pihak birokrasi terhadap Husein, seharusnya Bupati Pangandaran membentuk tim investigasi untuk membuktikan pelaporan pungli tersebut. Apabila benar terjadi pungli, maka oknum yang terlibat wajib ditangani dan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Meskipun kasus sepertinya sudah selesai setelah guru pelapor bertemu dengan Bupati Pangandaran, namun FSGI mendorong ada penanganan kasus melalui pembentukan Tim Investigasi, agar penyelesaian kasus sesuai Peraturan Perundangan Bukan Politis. Apalagi banyak aspek dalam kasus ini yang harus ditindak tegas agar ada efek jera dan tidak terulang kelak di kemudian hari," terangnya.

Tim investigasi tersebut dapat berupa gabungan dari OPD terkait misalnya Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan.

Penegakan Hukum Administratif

Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail menyebut masalah lain dalam kasus ini adalah ketidakcermatan pejabat dalam mengelola pegawai khususnya guru CPNS. Menurutnya, hal tersebut dapat melanggar kewajiban dan larangan dalam peraturan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 pasal 10 ayat(1) huruf d.

"Dugaan ketidakcermatan, sewenang-wenang terhadap ASN dan pungutan liar dalam penanganan guru ASN Pangandaran berpotensi melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam hukum administratif dan Peraturan Presiden," tutur Guntur.

Menurut Retno, penegakan hukum administratif ini menjadi tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.




(nwk/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads