Tunjangan profesi guru (TPG) guru non-ASN akan disalurkan mulai Senin (19/10). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.
Ia menegaskan jika anggaran TPG telah tersedia sehingga proses pencairan harus segera direalisasikan. Lalu juga mengingatkan agar hak para guru tidak tertunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggarannya sudah ada. Tolong jangan ditahan-tahan karena ini kebutuhan bagi guru-guru kita dan hak mereka untuk menerima itu," tegasnya dalam Antara dikutip Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pencairan dapat dilakukan pada hari Jumat. Namun, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baru diterima terlalu sore sehingga proses pencairan harus menunggu hari kerja berikutnya.
"Kemarin saya ditelepon oleh Dirjen Anggaran, menyampaikan malam lalu SP2D-nya sudah siap. Insya Allah Senin cair di rekening penerima," ujarnya.
Cara Cek Penyaluran Tunjangan dan Insentif Guru Non-ASN
1. Bukan laman Info GTK pada tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
2. Masukkan Username dan Password masing-masing lalu klik "Login".
3. Setelah berhasil login, Bapak/Ibu guru akan berada di menu "Dashboard Profil", pastikan data profil yang ditampilkan sesuai.
4. Pilih bulan yang ingin dicek. Arti warna status dalam menu ini:
Abu-abu: Data belum valid
Biru: Menunggu terbit SK
Hijau: SK sudah terbit.
5. Pilih bulan yang ingin dilihat detailnya.
6. Pastikan data diri sudah benar.
7. Klik "Info Tunjangan Non-ASN" untuk melihat data realisasi penyaluran tunjangan.
8. Klik jenis tunjangan yang diterima.
9. Perhatikan status penyaluran. Status penyaluran terbagi menjadi 3, yaitu:
Dalam Proses: Pembayaran masih dalam proses penyaluran
Retur: Pembayaran mengalami retur sehingga belum berhasil tersalurkan
Tersalurkan: Pembayaran telah berhasil disalurkan
Besaran TPG Guru Non-ASN 2026
Guru non-ASN yang memiliki SK Inpassing: TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK tersebut.
Guru non-ASN tidak memiliki SK Inpassing: TPG sebesar Rp 2 juta per bulan.
(nir/nwk)
