Polemik keterlambatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) masih terjadi. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia menyampaikan masih banyak guru yang belum menerima TPG sampai empat bulan.
Padahal, TPG adalah hak profesional guru sesuai peraturan perundang-undangan. Wasekjen PB PGRI Wijaya Winarja mengatakan hal ini harus segera diselesaikan.
"Negara tidak boleh menuntut profesionalisme guru secara maksimal, tetapi membiarkan pemenuhan hak profesional mereka terhambat oleh panjangnya proses birokrasi. PB PGRI memahami bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima TPG masih terus berlangsung," kata Wijaya dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendala Administratif Tak Bisa Jadi Alasan
Walaupun kendala pencairan TPG masih terkendala penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), Wijaya mengingatkan bahwa proses administrasi tersebut tak boleh menghambat pencairan TPG.
"Pemerintah harus memastikan sistem pendataan bekerja secara akurat, transparan, terintegrasi, dan tidak membebankan seluruh persoalan administratif kepada guru maupun operator sekolah. Sederhanakan proses validasi, penerbitan SKTP dan pencairan TPG," katanya.
PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera menuntaskan penerbitkan SKTP bagi guru yang belum memperolehnya.
"Berdasarkan informasi dari Ditjen GTK, perkembangan proses yang disampaikan kepada PGRI, Kemendikdasmen terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kebutuhan anggaran belanja tambahan," kata Wijaya.
"PB PGRI mengapresiasi upaya koordinasi tersebut. Namun, koordinasi antarkementerian harus menghasilkan keputusan konkret, bukan sekadar penjelasan administratif yang terus berulang tanpa kepastian waktu," sambungnya.
TPG adalah Hak dan Sumber Kesejahteraan Guru
PGRI memandang bahwa keterlambatan pembayaran TPG bukan sekadar persoalan teknis pencairan, melainkan menyangkut kepastian hak, kesejahteraan, martabat profesi, kepercayaan guru dan ujian terkait rencana guru ditarik ke pusat sebagai komitmen pemerintah.
"Terlebih bagi Guru Non-ASN, TPG memiliki arti penting dalam menopang kesejahteraan keluarga, memenuhi kebutuhan hidup, serta mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalitas mereka. Jangan sampai terjebak dengan pinjaman online yang semakin menambah beban serta persoalan baru," kata Wijaya.
6 Desakan PGRI bagi Pemerintah
Atas permasalahan ini, PGRI mendesak pemerintah untuk melakukan hal-hal ini:
1. Menuntaskan verifikasi dan validasi data penerima TPG oleh Kemendikdasmen dan dinas pendidikan.
2. Mempercepat penerbitan SKTP bagi guru yang telah memenuhi syarat.
3. Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen terus berkoordinasi untuk menuntaskan proses penyediaan anggaran tambahan.
4. Pemerintah menyampaikan informasi tentang perkembangan verifikasi data, penerbitan SKTP, status anggaran hingga pembayaran.
5. Memastikan tidak ada hak guru yang hilang akibat terlambatnya penyaluran TPG.
6. Pemerintah harus membangun sistem pembayaran TPG yang lebih pasti, terukur, dan akuntabel.
Wijaya menekankan kembali bahwa kesejahteraan guru adalah tanggung jawab negara. Untuk itu, ia menekankan agar pemerintah segera menyelesaikan keterlambatan ini.
"Jangan jadikan guru sebagai korban dari lambatnya koordinasi antarlembaga. Guru telah menjalankan tugasnya mendidik anak bangsa. Kini pemerintah harus menjalankan kewajibannya memenuhi hak guru. Kesejahteraan guru bukan janji yang terus ditunda, melainkan kewajiban negara yang harus ditunaikan," pungkas Wijaya.
