Dunia pendidikan saat ini sedang menyoroti revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam pembedahannya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat meminta agar Dewan Pendidikan berpartisipasi secara aktif.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Pendidikan memiliki tugas untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Oleh karena itu, pembahasan RUUSisdiknas merupakan momentum untuk membenahi tata kelola pendidikan nasional dalam satu kerangka yang utuh.
RUU Sisdiknas disusun dengan memadukan tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi. Penggabungan ini diharapkan dapat mewujudkan regulasi pendidikan yang lebih terpadu.
"Salah satu yang sangat penting, bahkan akan menjadi pilar prasyarat menjadi Undang-Undang yang benar, adalah adanya partisipasi masyarakat dalam artian luas, termasuk di dalamnya tentunya adalah Dewan Pendidikan. Sehingga menguatkan apa yang disebut sebagai meaningful participation. Artinya meaningful di sini harus dimaknai sebagai kontribusi substantif, bukan kontribusi basa-basi pendidikan," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan dalam RUUSisdiknas melalui masukan yang relevan. Peran pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk Dewan Pendidikan, penting untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat menjawab berbagai tantangan pendidikan.
Tantangan ini termasuk alokasi anggaran pendidikan, kesejahteraan dan kepastian status guru, peningkatan kompetensi pendidik, dan perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence).
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menyampaikan keberadaan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan dunia pendidikan.
"Dewan Pendidikan di kabupaten/kota jangan diam, harus berpartisipasi, berkontribusi bagaimana agar RUU yang dirancang oleh DPR betul-betul menghasilkan RUU yang memiliki kepentingan untuk dunia pendidikan secara nyata," ujarNanang.
Ketua Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Joko Riyanto, berharap keberadaan Dewan Pendidikan tetap diakomodasi dalam RUU Sisdiknas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Harapannya di RUU nanti tetap ada di dalamnya baik Dewan Pendidikan provinsi maupun Dewan Pendidikan kabupaten/kota karena Dewan Pendidikan ini adalah suatu wadah orang-orang ikhlas untuk kemajuan pendidikan di seluruh Indonesia," kata Joko.
Simak Video "Video: Pemprov DKI Beri Bantuan Rp 2,2 M ke 110 Sekolah Terdampak Bencana Sumatera "
(nir/twu)