Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) Amien Suyitno beri pendapat usai wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal siswa tak lagi otomatis naik kelas mulai 2027 mengemuka. Bagaimana penerapannya di madrasah?
Ia menyebut, wacana tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian. Namun, jika benar-benar diterapkan, kebijakan ini mungkin saja diselaraskan untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen maupun Kemenag.
"Pertama, itu masih kajian, ya. Jadi masih kajian, masih terlalu dini saya ingin mengomentari, tapi bahwa nanti pasti akan diorkestrasi dengan Pak Menteri Dikdasmen dengan kita semua lewat Pak Menko PMK (Mengeri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)," tuturnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amien tidak menutup kemungkinan bila pihaknya juga akan mengkaji kebijakan ini. Lantaran termasuk dalam kebijakan strategis, pembahasan utama kebijakan ini menurut Amien akan dilakukan bersama Kemendikdasmen di Kemenko PMK.
"Karena yang saya pahami itu baru kajian dari tim pakar yang nantinya pasti akan bersama-sama kita kaji. Biasanya kita selalu mengorkestrasi setiap kebijakan strategis seperti itu di Menko PMK," imbuhnya.
Baca juga: Untung-Rugi Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas |
Mengikuti Ketentuan di UU Sisdiknas
Lebih lanjut, Amien menjelaskan ketentuan kenaikan kelas di madrasah selama ini mengikuti ketentuan yang tertera di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Untuk itu, banyak kebijakan Kemenag yang juga mengikuti Kemendikdasmen.
"Yang namanya madrasah ini taat asas dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas yang tentu saja dalam banyak hal kebijakan ini mengacu pada kebijakan yang sama-sama kita ikuti dari Dikdasmen," ucap Amien.
Kebijakan Kemenag yang juga mengacu Kemendikdasmen. Contohnya standarisasi kompetensi hingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Untuk itu ia kembali menekankan pihaknya mengikuti aturan yang tertuang dari UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan berbagai turunannya.
"Baik itu terkait dengan apa, persoalan standardisasi kompetensinya, termasuk juga bila sekarang ada TKA dan seterusnya. Jadi kita dalam hal ini mengacu pada regulasi yang sama-sama kita anut, yaitu Undang-Undang 20/2003 dan turunan-turunannya yang sebagian besar itu berasal dari Permendikdasmen," katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen) Toni Toharudin menegaskan pihaknya menyusun penguatan mekanisme kebijakan siswa tak otomatis naik kelas.
Toni menyatakan pembahasan dan persiapan kebijakan ini ditargetkan rampung pada 2027. Dalam proses penyusunan ini, Kemendikdasmen menegaskan tidak akan berjalan sendiri dan membuka ruang dialog.
"Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua," kata Toni.
