RUU Sisdiknas Bakal Atur Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

ADVERTISEMENT

RUU Sisdiknas Bakal Atur Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Antara - detikEdu
Kamis, 15 Okt 2026 11:00 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
RUU Sisdiknas Bakal Atur Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone)
Jakarta -

Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas akan mengatur tentang pencegahan kekerasan di seluruh satuan pendidikan. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, pihaknya telah mencantumkan poin khusus tentang pasal yang menyangkut tindak kekerasan.

"Terkait dengan bab kekerasan itu poin penting yang menjadi salah satu pasal di dalam revisi UU Sisdiknas," kata Lalu Hadrian dalam Antara dikutip Kamis (15/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai pencegahan kekerasan tidak bisa hanya mengandalkan peraturan menteri maupun keputusan menteri. Hal ini perlu diakomodasi melalui undang-undang.

"Karena situasinya sudah sangat darurat, maka dari itu kami memasukkan poin tersebut di dalam aturan tertinggi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

UUSisdiknas Dapat Diatur Lagi dalam PP

Poin yang ada di dalam revisi UU Sisdiknas bisa diterjemahkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan kemudian dilanjutkan dengan penerbitan peraturan menteri (permen) maupun keputusan menteri (kepmen). Mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah juga dapat lebih diimplementasikan ke setiap daerah.

"Apakah nanti turun di masing-masing daerah dibuat peraturan daerah (perda) atau cukup di bawah kementerian terkait," ujarnya.

Target RUU Sisdiknas Selesai pada Juli 2027

DPR menargetkan pembahasan revisi UU Sisdiknas selesai pada Juli 2027. Sementara itu, Lalu menyampaikan, upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dari pemerintah pusat, tetapi harus ada langkah bersama.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah agar memperkuat pola antisipasi terhadap potensi terjadinya kekerasan.



(nir/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads