Sejumlah dosen Universitas Pasundan (Unpas) Bandung diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan mahasiswi. Kasus ini membuat ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Unpas menggelar aksi penolakan terhadap dosen-dosen tersebut.
Ketua Umum BEM FH Unpas,Dhean Salvez Ilhammy, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk fasilitasi terhadap aspirasi mahasiswa. Awalnya, laporan kasus ini masuk melalui media sosial pada Sabtu, 10 Oktober 2026, yang kemudian disuarakan kepada kelembagaan di BEM FH Unpas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk terakhir itu kita mendapat ada 13 laporan, dan terdapat kurang lebih 4 sampai 6 terduga dugaan pelaku," tuturnya dalam laman detikJabar, Jumat (16/10/2026).
Pihaknya prihatin atas kejadian tersebut. Menurut Salvez, hal ini menjadi ironi karena kampus merupakan tempat untuk belajar menegakkan keadilan dan hukum.
"Ini sangat ironi ya, karena di mana kita belajar di sini untuk menegakkan keadilan, menegakkan hukum, tapi di dalamnya itu di belakangnya nilai-nilai hukum tersebut disedai oleh oknum-oknum yang berada di Fakultas Hukum itu sendiri," ujarnya.
Kampus AkanNonaktifkan Dosen Terkait
Wakil Rektor I Unpas, Prof Cartono, menyatakan akan menonaktifkan oknum dosen tersebut. Ia menegaskan Unpas mengecam segala bentuk kekerasan.
"Universitas Pasundan mengecam segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik, termasuk nanti kalau ada kriminalisasi," kata Cartono dalam detikNews, Jumat (16/10/2026).
DPR Minta Hukum Tidak Tebang Pilih
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu HadrianIrfani mendesak pengusutan tuntas dugaan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswi tersebut. Lalu meminta penanganan kasus dilakukan secara transparan dan objektif, disertai perlindungan terhadap korban dan saksi.
"Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Penanganan kasus ini harus berpihak pada keadilan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan," kata Lalu dalam Antara, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan pihak kampus harus menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemberhentian terhadap dosen terkait. Selain itu, proses hukum pidana harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu juga meminta agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengawasi penanganan kasus tersebut agar proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan.
