DPR RI melalui Komisi X tengah melakukan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional (RUU Sisdiknas). Penyempurnaan dilakukan dengan menyerap aspirasi dari berbagai organisasi pendidikan soal tata kelola dan persoalan guru.
Saat ini, guru di Indonesia masih dibeda-bedakan berdasarkan statusnya. Contohnya, guru di sebut sebagai guru ASN, guru sekolah negeri, guru sekolah swasta, hingga guru honorer.
Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali menegaskan ke depan guru Indonesia harus bisa terbebas dari sekat status. RUU Sisdiknas diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya punya cita-cita di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru. Guru Indonesia. Tidak ada guru ASN, guru paruh waktu guru swasta, atau guru honorer. Sudah, guru saja," tuturnya dikutip dari postingan Instagram DPR RI, Sabtu (10/10/2026).
Aspirasi Penyempurnaan RUU Sisdiknas tentang Guru
Hadir dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, (7/10/2026) lalu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Perisai) menyampaikan pandangannya tentang guru. Regulasi pendidikan yang tertuang dalam RUU Sisdiknas penting untuk tidak hanya mengatur soal status guru.
Namun, RUU Sisdiknas harus mampu menjawab persoalan guru lainnya, termasuk masalah kesejahteraan, perlindungan, karier, dan pemerataan guru. Dalam paparannya, masing-masing organisasi pendidikan menyampaikan aspirasinya, yakni:
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
- Perkuat 5 pilar guru, yakni kompetensi, kesejahteraan, distribusi, pengembangan karier, dan perlindungan guru.
- Dorong pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN).
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
- RUU Sisdiknas tidak hanya berfokus pada status kepegawaian guru.
- Utamakan pemenuhan hak atas layanan pendidikan yang adil.
- Perjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah soal guru.
Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Perisai)
- Hentikan diskriminasi terhadap guru swasta.
- Dorong kesetaraan akses kesejahteraan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Pastikan tidak ada lagi status guru yang menggantung.
Seluruh aspirasi dari organisasi guru dan pemerhati pendidikan ini telah diterima Komisi X DPR RI. Aspirasi ini akan jadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI juga setujui bila RUU Sisdiknas tidak boleh berhenti pada pengaturan status guru. Induk regulasi pendidikan di Indonesia ini harus mampu menjawab persoalan nyata guru di lapangan.
"Komisi X DPR RI mendorong agar RUU (Sisdiknas) ini tidak berhenti pada pengaturan status guru, tetap mampu menjawab persoalan nyata di lapangan serta memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem pendidikan," tegas DPR RI.
