Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pekerja/buruh yang paling ditunggu. Namun, apakah BSU Desember 2025 akan cair?
Dalam laman resminya, Kemnaker menjelaskan BSU berbentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan selama 2 bulan dan kemudian dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600 ribu.
Pencairan BSU terakhir kali disampaikan Kemanker secara resmi pada Juli 2025 lalu. Setelahnya, dalam pantauan detikEdu, Selasa (2/12/2025) belum ada informasi pencairan resmi lainnya.
Namun, untuk memastikannya detikers bisa melakukan pengecekan status penerima BSU Desember 2025 melalui link resmi berikut ini. Dikutip dari laman resmi BSU Kemnaker, berikut informasinya.
Link Cek BSU Desember 2025
Melalui postingan di akun Instagram resminya, Kemnaker menyebut pencarian BSU 2025 dilakukan secara bertahap. Untuk itu, tidak semua pekerja/buruh menerima bantuan secara bersamaan.
Kemnaker meminta masyarakat untuk bersabar, memastikan data dan rekening aktif, serta rutin melakukan pengecekan status secara berkala di laman BSU Kemnaker pada tautan:
Selain mengecek status, Kemnaker mengingatkan agar masyarakat waspada dan tidak tertipu link palsu yang mengatasnamakan BSU. Hal ini dikarenakan link resmi BSU hanyalah https://bsu.kemnaker.go.id/.
Cara Cek BSU Desember 2025
Adapun cara cek status penerima BSU Desember 2025 yakni:
1. Buka laman BSU Kemnaker pada tautan https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Gulir ke bawah hingga menemukan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
3. Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
4. Tekan 'Cek Status'
5. Muncul keterangan warga dengan NIK bersangkutan tercatat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Syarat Penerima BSU Desember 2025
Untuk ditetapkan sebagai penerima BSU, detikers perlu memenuhi syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Diprioritas bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
5. Buka merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
6. Pastikan data dan rekening mu sebagai penerima aktif.
Itulah informasi tentang BSU Desember 2025. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
(det/nah)