Ramai desas-desus BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi bulan November ini. Seperti apa faktanya?
Diketahui, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan meringankan beban ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, masih banyak kabar simpang siur terkait jadwal pencairan terbaru. Lalu, seperti apa faktanya?
Tidak Ada Pencairan BSU di November 2025
Kemnaker memastikan tidak ada pencairan BSU pada November 2025. Bantuan tahun ini hanya disalurkan sekali pada periode Juni-Juli 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul," ujar Yassierli, dikutip dari detikFinance, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan hingga kini, belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait perluasan atau perpanjangan BSU.
Jadwal PencairanBSU 2025
Pada penyaluran sebelumnya, dana bantuan dijadwalkan masuk ke rekening pekerja sebelum minggu kedua Juni.
"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaallah," ujar Yassierli, Kamis (5/6/2025).
Jika mengacu pada kalender, pencairan diperkirakan berlangsung antara 6-8 Juni 2025. Pencairan dilanjutkan hingga akhir Agustus 2025, mencakup sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Nominal BSU 2025
Setiap penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar:
Rp 300.000 per bulan
Disalurkan untuk dua bulan (Juni dan Juli)
Total bantuan Rp 600.000 dalam sekali pencairan
Bantuan ini dikirim ke rekening bank yang telah diverifikasi, terutama bank-bank Himbara.
Syarat PenerimaBSU 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah.
- Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
- Termasuk dalam 565 ribu guru honorer Kemendikdasmen dan Kemenag.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Kriteria ini dibuat agar BSU Ketenagakerjaam tepat sasaran dan menjangkau pekerja berpendapatan rendah.
(nir/twu)











































