Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 diberikan pemerintah bagi pekerja atau buruh berupa uang tunai. Penerjma BSU BPJS Ketenagakerjaan ini harus memenuhi syarat untuk dapat menerima bantuan.
Dikutip dari laman resminya, besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan. Maka, penerima subsidi gaji atau upah ini akan disalurkan dengan total sebesar Rp 600.000 sekaligus ke rekening yang disertakan saat mengisi data calon penerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerja atau buruh harus tercatat sebagai Peserta Aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Simak syarat selengkapnya di bawah ini.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Gaji atau upah yang diterima maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Penerima BSU yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan diwajibkan untuk mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025.
Cara Cek Penerima BPJS Ketenagakerjaan
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id
- Pada bagian pengecekan NIK, isikan NIK dan kode CAPTCHA
- Klik Cek Penerima
- Muncul keterangan pemilik NIK sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. Jika ya, pastikan detikers menerima dananya pada Juni-Juli 2025 lalu melalui rekening masing-masing.
Apakah BSU November 2025 Cair?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan BSU tidak dilanjutkan ke tahap kedua lantaran sudah selesai disalurkan pada 15 juta penerima. BSU cair pada Juni-Juli 2025.
Yassierli mengatakan belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran BSU tahap kedua.
"BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU," jelasnya, Selasa (4/11/2025),
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," kata Yassierli.
(twu/nwk)











































