BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Cair atau Tidak? Ini Cara Ceknya

ADVERTISEMENT

BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Cair atau Tidak? Ini Cara Ceknya

Trisna Wulandari, Ilyas Fadilah, Heri Purnomo - detikEdu
Kamis, 06 Nov 2025 11:00 WIB
Menaker Yassierli
Menaker Yassierli. Foto: dok. Kemnaker
Jakarta -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan cair pada Juni-Juli 2025. Sebagai kelanjutan program, apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 cair?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan tidak ada BSU tahap 2. Ia menegaskan, program subsidi upah berupa uang tunai dari pemerintah ini tidak dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 tidak cair.

"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," sebut Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/10/2025), melansir detikFinance, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

Terpisah, Yassierli sebelumnya mengatakan belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

"BSU sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap dua," kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU," imbuhnya.

Sebelumnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan cair pada Juni-Juli 2025 dengan besaran Rp 300.000 per bulan. Bantuan ini cair sekaligus untuk 2 bulan dengan total Rp 600.000 ke masing-masing rekening penerima yang sudah diisikan saat pengecekan penerima.

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, pengecekan status sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan masih dapat dilakukan pada November 2025. Perlu digarisbawahi, jika dinyatakan sebagai penerima, maka penerimaan BSU merujuk pada bantuan yang cair pada Juni-Juli 2025.

Berikut cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  • Akses https://bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK dan kode CAPTCHA pada kolom pengecekan NIK
  • Tekan Cek Penerima
  • Muncul keterangan warga dengan NIK bersangkutan tercatat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Pekerja atau buruh yang berstatus sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan dana bantuan Juni-Juli 2025 masuk ke rekening dengan cara cek statemen pada bulan tersebut atau ke bank.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Gaji atau upah yang diterima maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan
  • Subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Jika ditemukan tidak memenuhi syarat di kemudian hari, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akan diminta mengembalikan dana bantuan yang diterima. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025. Semoga bermanfaat, detikers.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads