Malaysia akan melarang penggunaan akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 2026. Sebelumnya, Australia dan Denmark juga memberlakukan batasan usia digital yang ketat bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil mengatakan pada Minggu (23/11/2025), Kabinet menyetujui langkah tersebut sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi kaum muda dari bahaya daring seperti perundungan siber, penipuan, dan eksploitasi seksual.
Ia mengatakan pemerintah Malaysia sedang mempelajari pendekatan yang diambil oleh Australia dan negara-negara lain, serta potensi penggunaan cek elektronik dengan kartu identitas atau paspor untuk memverifikasi usia pengguna. Namun, Fahmi Fadzil belum mengatakan kapan tepatnya larangan tersebut akan diberlakukan.
"Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua semua berperan, kita dapat memastikan internet di Malaysia tidak hanya cepat, tersebar luas, dan terjangkau, tetapi yang terpenting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga," ujarnya, dikutip dari AP News.
Sejak Januari, platform media sosial dan pesan instan utama dengan setidaknya 8 juta pengguna di Malaysia diwajibkan untuk mendapatkan lisensi sebagai bagian dari pengetatan pengawasan yang lebih luas atas platform digital. Platform berlisensi harus menerapkan verifikasi usia, langkah-langkah keamanan konten, dan aturan transparansi.
Sementara, sebelumnya Parlemen Australia memutuskan pemberlakuan larangan media sosial pertama di dunia untuk anak-anak. Aturan tersebut akan dimulai pada 10 Desember 2025, dengan menetapkan usia minimum 16 tahun.
Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, dan YouTube, serta forum Reddit dan layanan streaming langsung Kick, dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 539 miliar atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun.
Pemerintah Denmark juga mengumumkan pada awal November ini, perihal rencana untuk melarang akses media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun. Namun, detail tentang bagaimana langkah-langkah tersebut akan ditegakkan masih belum jelas. Norwegia juga sedang melanjutkan rancangan undang-undang yang akan menetapkan batas usia minimum 15 tahun untuk mengakses platform media sosial.
Simak Video "Video: Rencana Presiden Prancis Larang Medsos Bagi Anak di Bawah 15 Tahun"
(nah/nwk)