Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tenggat waktu pengisian dokumen bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut ditetapkan melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
KepalaBKN, ProfZudan Arif mengungkapkan kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan bagi calonPPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru," terang Zudan dalam laman resmi BKN dikutip Jumat (12/9/2025).
Penyesuaian Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu
Melansir dari surat resmi di atas, penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbaru dari BKN berlaku sebagai berikut:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 22 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 25 September 2025
Penetapan NIPPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 30 September 2025
Keleluasaan SKCK
BKN juga memberikan keleluasaan dalam syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). CalonPPPK dapat menggunakan surat pengurusanSKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu.
Dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai. Artinya, peserta tetap bisa melanjutkan tahapan meski SKCK belum tersedia.
Melalui kebijakan ini, BKN berharap dapat mempermudah calon PPPK Paruh Waktu dalam memenuhi persyaratan administrasi.
(nir/faz)