Saat ini pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dalam proses pengadaan. Salah satu instansi yang telah mengumumkan ketentuan pemberkasan adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kerja dan diberi upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alokasi PPPK Paruh Waktu
Instansi yang melakukan pengadaan PPPK paruh waktu tidak hanya pada tingkat pusat, melainkan juga pada tingkat daerah. Untuk dapat mengetahui alokasi PPPK paruh waktu, masyarakat perlu mengakses pengumuman yang dibagikan melalui laman instansi resmi masing-masing.
Sebagai contoh, pengumuman alokasi untuk KemenPANRB ada di https://www.menpan.go.id/site/download/file/7008-1-daftar-peserta-alokasi-pppk-paruh-waktu. Contoh lainnya,pengumuman alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu di Pemerintah Kota Cirebon bisa dicek di sini https://bkpsdm.cirebonkota.go.id/pengumuman-alokasi-kebutuhan-pppk-paruh-waktu-pemerintah-kota-cirebon/.
Batas Upah PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memperoleh upah minimal sesuai besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. PPPK paruh waktu juga memperoleh fasilitas lain sesuai ketentuan undang-undang.
Sumber pendanaan PPPK paruh waktu bisa berasal dari selain belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beberapa contoh instansi yang membuka alokasi PPPK paruh waktu di antaranya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemkot Yogyakarta, Pemkab Asahan, Pemkab Demak.
Apabila ditempatkan di Jakarta, besar upah PPPK paruh waktu BPOM diperkirakan Rp 5.396.761 sesuai UMP. Sementara, berdasarkan upah minimum regional, PPPK paruh waktu Kota Yogyakarta diperkirakan mendapat gaji sebesar Rp 2.655.041,81.
(nah/nwk)