Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menjadi sorotan publik. Kritik massa kemudian diperparah setelah adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan anggaran DPR Rp 50 juta untuk tunjangan rumah.
Sebenarnya, siapa yang berwenang menentukan gaji dan tunjangan bagi para wakil rakyat tersebut? Lalu, apakah apa gaji dan tunjangan apa saja yang didapatkan DPR selama menjabat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak DPR Memperoleh Gaji dan Tunjangan dalam UU
Pasal 226 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 telah mengatur hak keuangan dan administrasi anggota DPR. Bunyinya sebagai berikut:
Sembunyikan kutipan teks
(1) Pimpinan DPR dan anggota DPR mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan DPR dan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis Tunjangan DPR Menurut Peraturan
Lebih jelasnya, rincian tunjangan yang berhak diterima DPR tertulis di dalam Undang-Undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa DPR sebagai anggota lembaga tinggi diberikan gaji pokok setiap bulan.
Terkait gaji pokok DPR, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Di mana gaji mereka adalah:
- Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
Kemudian, dilanjut pada pasal 3 ayat 1 UU No 12 Tahun 1980, bahwa DPR berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan berupa:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tunjangan jabatan DPR ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 dengan rincian:
- Ketua DPR RI: 18.900.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 15.600.000 per bulan
- Anggota DPR RI: Rp 9.700.000 per bulan
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, disebutkan bahwa DPR juga berhak menerima tunjangan-tunjangan lain. Mengutip detikNews, berikut daftar rincian tunjangannya:
Tunjangan Kehormatan
- Ketua DPR RI: Rp 6.690.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 6.450.000
- Anggota DPR RI: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua DPR RI: Rp 16.468.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 16.009.000
- Anggota DPR RI: Rp 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua DPR RI: Rp 5.250.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.500.000
- Anggota DPR RI: Rp 3.750.000
Tak hanya itu, ada juga tunjangan lain seperti uang paket yang DPR peroleh setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Kemudian ada juga tunjangan istri/suami Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813.
Pada tahun ini, ada beberapa kenaikan dan tunjangan baru yakni:
- Tunjangan beras naik dari Rp 10 juta jadi Rp 12 juta
- Tunjangan bensin naik dari Rp 4-5 juta jadi Rp 7 juta
- Tunjangan rumah Rp 50 juta (baru)
Lantas, Siapa yang Menentukan Peraturan atas Gaji DPR?
UU Nomor 12 Tahun 1980 menyatakan pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh gaji pokok setiap bulan. Rincian tersebut diatur lebih lanjut melalui PP.
Menurut UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), dinyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk membentuk undang-undang bersama dengan DPR serta diberi kewenangan untuk menetapkan PP sebagai aturan pelaksana UU.
Terkait gaji pokok DPR, telah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Dengan kata lain, penetapan gaji anggota DPR jika disahkan lewat PP maka ditetapkan presiden. Regulasi ini tidak hanya mengatur gaji pokok pimpinan dan anggota DPR, tetapi juga gaji pejabat lembaga tinggi negara lainnya, termasuk uang kehormatan yang melekat pada jabatan tersebut.
Selain itu, Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR pun memiliki peran dalam mengatur rincian teknis terkait tunjangan serta fasilitas lainnya.
(cyu/pal)