Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat diberhentikan dengan alasan tertentu. Apa saja?
PPPK Paruh Waktu merupakan seorang pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Serupa dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu, seorang PPPK Paruh Waktu juga dapat diberhentikan dengan alasan tertentu. Pemberhentian ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja alasan PPPK Paruh Waktu diberhentikan? Simak daftarnya di bawah ini.
12 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Ada 12 alasan yang membuat seorang PPPK Paruh Waktu diberhentikan, yaitu:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
8. Tidak berkinerja
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun
11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
PPPK Paruh Waktu Pindah Instansi akan Dinyatakan Mengundurkan Diri
Berbeda dengan PNS, seorang PPPK baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu tidak bisa mengajukan pindah instansi.
Dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang Cara Pelaksanaan Mutasi, pegawai pemerintah yang bisa mengajukan mutasi adalah PNS. Tidak tercantum PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu dalam aturan tersebut.
Mutasi bisa dilakukan antara instansi pusat atau instansi daerah, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, hingga mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No.16 Tahun 2025, seorang PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dinyatakan mengundurkan diri.
"Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri," demikian tertulis dalam Keputusan Menteri PANRB No.16 Tahun 2025 diktum ke-25.
Oleh karena itu, pelamar yang ingin mengikuti CASN dan berniat untuk berpindah-pindah instansi wajib memperhatikan ketentuan mutasi pada PNS dan PPPK.
Itulah 12 alasan PPPK Paruh Waktu diberhentikan. Catat dengan baik ya!
(nir/twu)