Polisi menetapkan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Konsel Sultra) sebagai tersangka penganiayaan siswa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, guru tersebut mengaku diminta uang damai sebesar Rp 50 juta.
Guru bernamaSupriyani itu awalnya dilaporkan oleh ibu korban bernamaNurfitriana. Awalnya,Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya yang masih duduk di bangku SD pada Kamis (24/4).
Nurfitriana kemudian mengkonfirmasi ke suaminya, Aipda Wibowo Hasyim soal luka anaknya akibat terjatuh di sawah. Suaminya memastikan tidak pernah terjatuh seperti yang dijelaskan anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurfitriana lalu melaporkan Supriyani ke Polsek Baito pada Sabtu (27/4). Polisi melakukan penyelidikan dan berupaya melakukan mediasi.
Membantah Menganiaya Anak Polisi
Kepada Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo, Supriyani membantah melakukan apa yang dituduhkan orang tua muridnya itu.
"Saya tanya dengan tulus, dia menangis ke saya dan mengaku tidak melakukan sekejam itu kepada siswanya," kata Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo kepada wartawan, Senin (21/10/2024) seperti dilansir dari detikSulsel.
Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Dalam proses mediasi, Supriyani diminta membayar uang damai sebesar Rp 50 juta oleh orang tua terduga korban. Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengaku pihaknya sudah bertemu dengan Supriyani.
"Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani, yang dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini. Pertama dia (Supriyani) harus membayar uang Rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa," kata Halim dikutip dari detikSulsel Selasa (22/10/2024).
Halim mengaku simpati kepada Supriyani sampai dimintai uang damai Rp 50 juta. Terlebih kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan.
"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai Rp 50 juta saya tidak habis pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta. Jadi ada unsur kriminalisasi,"ketusnya.
Berujung di Balik Jeruji
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam menyatakan jika tidak ada kesepakatan setelah dilakukan mediasi. Hal ini membuat kasus Supriyani dinaikkan ke penyidikan.
"Karena sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status dinaikkan ke penyidikan (ditetapkan tersangka)," ujar dalam detikSulsel dikutip Selasa (22/10/2024).
Febry menambahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Supriyani kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo, Rabu (16/10).
"Supriyani diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti dan dilakukan penahanan," pungkasnya.
Simak kelanjutan kasus guru honorer di Konsel Sultra DI SINI.
(nir/nwk)