Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Lebih Tinggi Gaji yang Mana?

ADVERTISEMENT

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Lebih Tinggi Gaji yang Mana?

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 07 Jan 2025 14:00 WIB
Masa Sanggah CASN
Ilustrasi ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan pengangkatan PPPK, yakni paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time). Kebijakan ini untuk memberikan fleksibilitas dalam pengangkatan tenaga kerja dan mempertimbangkan efisiensi anggaran organisasi.

Skema PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN penuh waktu yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Lantas, apa perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu? Begini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

1. Jam Kerja

Mengutip dari Berkas DPR berjudul 'Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia', disebutkan jika seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.

Adapun istilah pekerja paruh waktu selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu." Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu."

ADVERTISEMENT

2. Sistem Pembayaran Gaji

Apabila sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh paruh waktu, maka ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta. Meski demikian, hingga kini gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, di luar aneka tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji PPPK Paruh Waktu.

3. Kesepakatan Kerja

PPPK paruh waktu nantinya bekerja sesuai waktu yang telah disepakati. Menurut Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus, PPPK paruh waktu akan diberi ruang untuk beraktivitas/bekerja di luar statusnya.

"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," ujarnya.

4. Sistem Pengangkatan

PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Hal ini memberi peluang pengembangan karir bagi para PPPK paruh waktu.

Demikian perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Bagaimana detikers, tertarik menjadi tenaga PPPK?




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads