Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tengah dibahas DPR RI dengan pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal kelanjutan legislasi RUU DKJ pada Rapar Paripuran DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
"Kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," kata Puan, dikutip dari detiknews, Selasa (6/2/2024).
Daerah Khusus Jakarta
Berdasarkan RUU DKJ, Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka NKRI. Provinsi DKJ rencananya memiliki fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dengan ibu kota di Jakarta Pusat, sementara ibu kota Indonesia pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai Pusat Perekonomian Nasional, DKJ rencananya akan dapat prioritas penjaminan pada pembiayaan proyek strategis daerah dari Pemerintah Pusat. Pemprov DKJ juga bisa menerima pinjaman luar negeri dari lembaga atau organisasi internasional.
Kewenangan Khusus DKJ
Provinsi DKJ memiliki kewenangan khusus dalam melaksanakan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional. Kewenangan khusus DKJ pada urusan pemerintahan meliputi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.
Lebih lanjut, Daerah Khusus Jakarta rencananya punya kewenangan khusus di bidang perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, kebudayaan, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan kesehatan.
DKJ juga rencananya akan punya kewenangan khusus terkait urusan penunjang pemerintahan di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah.
Wacana Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden
Sebelumnya, RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI memuat bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Merespons hal ini, Presiden Joko Widodo mengatakan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan tetap dipilih rakyat. Wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden menurut Jokowi masih dalam bentuk RUU sehingga masih bisa berubah seiring pembahasan DPR dengan pemerintah.
(twu/pal)