Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diperketat. Tak hanya bagi ASN, tetapi juga formasi CPNS 2024 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan IKN nantinya menjadi sebuah mimpi bersama mewujudkan birokrasi terbaik. Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK, diharapkan IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian.
"Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital disana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking," ujar Menteri Anas dalam laman KemenPANRB dikutip Rabu (31/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan selain penguasaan kompetensi, ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK," jelas Rini.
Nilai-nilai dasar ASN "BerAKHLAK" merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai ini diluncurkan dengan tujuan menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN di Indonesia.
Prinsip Pemindahan ASN ke IKN
Lebih lanjut, Rini menyampaikan terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN. Prinsip tersebut yakni semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.
Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai filter kelembagaan dan ketersediaan hunian. Satu ASN akan mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.
Dapat Tunjangan Khusus
Prinsip selanjutnya ialah ASN yang dipindahkan pada tahap pertama akan mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan sebagai pionir.
"Formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN," kata Rini.
Tahapan Pemindahan IKN
Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase, yaitu:
1. Fase Pertama (2020-2024)
Fase pertama adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
2. Fase Kedua (2025-2029)
Fase selanjutnya adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan "smart government" serta penerapan shared offices.
3. Fase Ketiga (2030-2039)
Kemudian fase ketiga dalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).
4. Fase Keempat (2035-2039)
Fase keempat berupa pembangunan kota cerdas industri 4.0.
5. Fase Kelima (2040-2045)
Terakhir fase kelima yakni pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI).
(nir/nah)