Memahami International Court of Justice, Yang Bakal Adili Dugaan Genosida Israel

ADVERTISEMENT

Memahami International Court of Justice, Yang Bakal Adili Dugaan Genosida Israel

Nikita Rosa - detikEdu
Sabtu, 13 Jan 2024 19:00 WIB
People sit inside the International Court of Justice (ICJ) on the day of the trial to hear a request for emergency measures by South Africa, who asked the court to order Israel to stop its military actions in Gaza and to desist from what South Africa says are genocidal acts committed against Palestinians during the war with Hamas in Gaza, in The Hague, Netherlands, January 11, 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen Acquire Licensing Rights
International Court of Justice. (Foto: REUTERS/Thilo Schmuelgen Acquire Licensing Rights)
Jakarta -

Lembaga International Court of Justice (ICJ) telah membuka persidangan atas gugatan Afrika Selatan pada dugaan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Sidang berlangsung pada Kamis, 11 Januari hingga Jumat 12 Januari 2024 di Den Haag, Belanda.

Dilansir Reuters dan Al Jazeera, Afrika Selatan dalam gugatannya menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag ini.

"Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023. Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023," tegas Lamola dalam pernyataannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lamola menegaskan serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu tidak bisa menjadi pembenaran atas operasi militer Israel terhadap Jalur Gaza.

"Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman yang bisa menjadi pembenaran atau pembelaan untuk pelanggaran terhadap konvensi tersebut baik itu masalah hukum atau moralitas," tegas Lamola.

ADVERTISEMENT

Menjadi lembaga yang menaungi persidangan ini, apa itu International Court of Justice?

Tentang International Court of Justice

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa oleh sebuah negara. Dalam persidangan Mahkamah Internasional, hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu perkara, bukan individu.

ICJ didirikan di Den Haag, Belanda, pada tahun 1945. Lembaga ini dibentuk dalam proses yang panjang hingga akhirnya disahkan oleh piagam PBB.

Menurut laman resminya, ICJ terdiri dari 15 hakim. Dalam aturannya, hakim tersebut akan menjabat selama 9 tahun lamanya.

Hakim ICJ juga dipilih secara terpisah. Pemilihan diadakan di New York, Amerika Serikat pada musim gugur dan akan memulai masa jabatannya pada 6 Februari tahun berikutnya.

Saat ini pusat ICJ berada di Peace Palace, Carnegieplein 2, Belanda. ICJ saat ini dipimpin oleh Abdulqawi Ahmed Yusuf asal Somalia yang telah menjabat sejak 2018 lalu.

ICJ mempunyai peran ganda yakni untuk menyelesaikan masalah sesuai dengan hukum internasional dan untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk kepadanya oleh badan-badan PBB yang berwenang. Kasus pertama yang masuk dalam Daftar Umum Pengadilan adalah tentang Saluran Corfu, antara Inggris dengan Albania yang diajukan pada tanggal 22 Mei 1947.

Sejak tanggal 22 Mei 1947 hingga 29 Desember 2023, terdapat 192 kasus yang dimasukkan dalam Daftar Umum ICJ.




(nir/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads