Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk menolak resolusi gencatan senjata di Gaza, Palestina. Hak istimewa ini memungkinkan Amerika Serikat menolak resolusi untuk damai dalam pendudukan Israel terhadap Palestina.
Melansir Associated Press (AP), rapat Dewan Keamanan PBB yang menghasilkan resolusi digelar Jumat (8/11/2023) waktu setempat. Rapat untuk menghasilkan resolusi bagi perdamaian di Gaza itu merupakan hasil dari upaya bersurat Sekjen PBB Antonio Guterres.
Dewan Keamanan PBB menilai jeda kemanusiaan sangat perlu bagi Gaza, agar korban sipil dan kehancuran tidak terus bertambah. Voting dilakukan untuk menghasilkan resolusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB, 13 anggota setuju untuk gencatan senjata di Gaza, sementara 1 negara yakni Inggris abstain, dan 1 negara yakni Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi tersebut.
Lalu, apa yang dimaksud dengan hak veto yang dimiliki Amerika Serikat selaku Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB. Begini penjelasan tentang hak veto dan cara kerjanya.
Tentang Hak Veto PBB yang Dimiliki Amerika Serikat
Hak veto adalah hak untuk membatalkan rancangan resolusi yang sudah diputuskan dari suara terbanyak hasil voting negara anggota Dewan Keamanan (DK) PBB. Menurut laman resminya, hak veto PBB dimiliki 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, China, Rusia, Prancis, dan Inggris.
Latar belakang status istimewa ini muncul akibat pendirian PBB usai Perang Dunia II. Pemenang Perang Dunia II, Amerika Serikat dan Uni Republik Sosialis Soviet, menggandeng Inggris untuk membentuk tatanan politik pasca perang dan mendirikan PBB.
Presiden AS Franklin D Roosevelt semula mendorong Republik China (Taiwan) masuk untuk menjadi bagian Dewan Keamanan PBB PBB. Sedangkan Perdana Menteri Inggris Winston Churcill mendorong Prancis agar tetap dapat menyangga Eropa dari potensi agresi Jerman dan Uni Soviet.
Seiring berjalannya waktu, Dewan Keamanan PBB memiliki 15 negara anggota. Sepuluh negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB tidak punya hak veto. Kesepuluhnya yakni Albania, Brazil, Ekuador, Gabon, Ghana, Jepang, Malta, Mozambik, Swiss, dan Uni Emirat Arab. Indonesia sendiri pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020, seperti dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri.
Tugas Dewan Keamanan PBB adalah mengatasi ancaman keamanan internasional. Meningkatnya penggunaan hak veto dikritisi menghambat fungsi Dewan Keamanan PBB dan membuatnya gagal mewakili dunia.
(nir/nwk)