Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yakni constituer, yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan ialah pembentuk suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Lalu apa saja fungsi konstitusi menurut para ahli hukum tata negara?
Sebagai hukum dasar atau landasan utama pengaturan hukum, konstitusi dapat tertulis maupun tidak tertulis. Menurut Hans Nawiasky konstitusi disebut sebagai staatsgrundgesetz.
Secara umum, terbentuknya konstitusi berhubungan dengan teori terbentuknya negara. Seperti konstitusi di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan karya pendiri negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UUD 1945 dirancang pertama kali oleh BPUPKI kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini terbentuk dari kesepakatan para pendiri negara yang berasal dari berbagai latar belakang ilmu dan daerah. Dengan demikian, konstitusi lahir dari sebuah kompromi yang demokratis.
Dalam perjalanannya, konstitusi Indonesia pernah menggunakan konstitusi RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kemudian pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden, konstitusi Indonesia kembali pada UUD 1945.
Pada hakikatnya konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi dalam suatu negara. Menurut La Ode Husen dan Husni Thamrin dalam buku Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan, konstitusi berisi aturan-aturan dasar dan cita-cita sebuah negara.
Fungsi Konstitusi Menurut Para Ahli
Fungsi Konstitusi Menurut William G. Andrews
Oleh karena itu, konstitusi berfungsi mengatur beberapa hal. Dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia karya Jimly Asshiddiqie menurut William G. Andrews terdapat beberapa fungsi konstitusi yang sangat penting baik secara akademis atau praktik.
Fungsi tersebut di antaranya:
- Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme
- Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
- Menjalankan fungsi instrumen pemerintah untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (yaitu rakyat dalam sistem demokrasi atau Raja dalam sistem monarki) pada organ kekuasaan negara.
Fungsi Konstitusi Menurut Jimly Asshiddique
Dari beberapa fungsi yang dipaparkan ahli, Jimly Asshiddique merumuskan fungsi konstitusi menjadi 10 fungsi berikut ini:
- Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan negara
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
- Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yaitu yang berada di dalam sistem demokrasi rakyat) kepada organ negara
- Fungsi simbolik sebagai alat pemersatu (symbol of unity)
- Fungsi simbolik yang menjadi rujukan identitas keagungan kebangsaan (identity of nation)
- Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony) karena konstitusi dapat berperan sebagai pengganti raja saat menghadiri hal-hal yang bersifat seremonial
- Fungsi pusat sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik atau dalam arti luas yang mencakup sosial dan ekonomi
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engendering) baik dalam arti sempit atau luas
(pal/pal)