Undang-undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi Indonesia yang pertama dan paling fundamental. Undang-undang dasar ini mencerminkan tekad dan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan dari penjajahan.
UUD 1945 juga mencakup prinsip-prinsip dasar yang membimbing negara dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat.
UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia
Melansir dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, setelah kemerdekaan Indonesia, berikutnya Indonesia mengesahkan konstitusi tertulis atau yang lebih dikenal sebagai UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 telah menjadi landasan hukum dan konstitusi tertinggi Indonesia hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konstitusi memainkan peran penting sebagai sebagai landasan konstitusionalisme yang mengacu pada semua norma hukum. Konstitusi ini juga membatasi kekuasaan pemerintah, seperti melindungi hak-hak warga negara, dan memberikan dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang diinginkan, dikutip dari laman resmi LMS SPADA Kemdikbud.
Tujuan Negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Selain itu, UUD 1945 juga mencerminkan tujuan ataupun cita-cita bangsa yang tertuang dalam pembukaannya. Pembukaan UUD 1945 adalah bagian pendahuluan dari konstitusi Negara Republik Indonesia. Isinya mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tertuang tujuan nasional yang menjadi komitmen utama negara Indonesia dalam pembangunan dan pengelolaan negara, seperti dikutip dari Modul Pembelajaran SMA Kelas XII buku PPKn oleh Evy Pajriani.
Mengutip dari makalah Maleha Soemarsono di Jurnal Hukum dan Pembangunan, "Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Sudut Pandang Tujuan Negara", tujuan negara Indonesia mencakup:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Indonesia bertujuan untuk melindungi semua warga negara maupun penduduk asing di dalam wilayahnya Tujuan ini sejalan dengan tujuan kemanusiaan universal untuk menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian yang berkelanjutan, dan keadilan sosial.
Tujuan negara ini juga mencakup kewajiban negara untuk menjaga kesatuan wilayahnya yang luas dan strategis serta melawan tindakan yang mengancam persatuan dan keamanan negara.
2. Memajukan kesejahteraan umum
Indonesia bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi semua rakyatnya, baik dalam aspek material maupun spiritual, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan keadilan sosial. Tujuannya adalah menciptakan kebahagiaan dalam kehidupan di dunia dan akhirat, dengan memberikan prioritas pada keadilan sosial dalam pencapaian kesejahteraan ekonomi. Tujuan ini memiliki konsep berbeda dengan konsep kemakmuran individu yang lebih dianut oleh negara-negara Barat.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Rakyat Indonesia juga harus berperan aktif dalam meningkatkan kecerdasan mereka. Mereka harus memiliki pemahaman yang baik tentang teori kenegaraan Indonesia, memiliki kesadaran hukum, dan memprioritaskan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kelompok.Pemahaman tentang sejarah kenegaraan Indonesia juga penting.
Lebih lanjut, rakyat harus menyadari bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan mereka. Untuk itu, rakyat melakukan pemilihan wakil-wakil rakyat yang memahami kebutuhan mereka.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Indonesia berkomitmen untuk menjadi bagian integral dalam mewujudkan ketertiban dunia yang didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tentunya hal ini juga termasuk dalam ranah hubungan internasional.
Tujuan negara ini dapat dilihat dari keterlibatan Indonesia sebagai anggota berbagai organisasi internasional, baik yang bersifat regional seperti ASEAN maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki potensi besar untuk menjalin kerja sama politik internasional dalam rangka menjaga perdamaian global.
Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi ini demi mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian bagi rakyatnya.
(twu/twu)