
MK Tegaskan Pembentukan Kompolnas Tak Langgar Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembubaran Kompolnas. MK menegaskan keberadaannya tidak melanggar konstitusi meski tidak diatur dalam UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembubaran Kompolnas. MK menegaskan keberadaannya tidak melanggar konstitusi meski tidak diatur dalam UUD 1945.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengatakan kalau ingin jadi pemimpin harus dengan cara yang benar, tak boleh rekayasa konstitusi.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy, menolak wacana perpanjangan masa jabatan DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, menilai itu melanggar konstitusi.
Pengukuhan pengurus APHTN-HAN di Jakarta menandai visi baru dalam kepemimpinan, memperkuat peran organisasi dalam ketatanegaraan dan diskursus global.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, bicara opsi penyempurnaan UUD 1945. Memperkuat lembaga MK, DPD, hingga MPR.
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan Gibran Rakabuming Raka adalah Wapres sah. Usulan pemakzulan dianggap tidak berdasar dan hanya menciptakan masalah baru.
Surya Paloh menilai usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tidak berdasar. Ia menekankan pentingnya menjaga konstitusi dan tidak menciptakan masalah baru.
Forum Purnawirawan TNI mengajukan 8 tuntutan, termasuk desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menilai itu sebagai aspirasi dalam demokrasi.
Dia menjelaskan ke depan MPR juga dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjalankan fungsinya. Karena itu kapasitasnya perlu diperkuat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pemahaman terhadap ideologi kebangsaan sangatlah penting bagi generasi muda.