Konstutusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan sebuah negara. Istilah konstitusi berasal dari kata bahasa Prancis, constituer, yang artinya membentuk.
Sejumlah ahli punya pendapat masing-masing tentang pengertian konstitusi dan hakikatnya, terutama soal apakah artinya sama dengan undang-undang dasar atau tidak, seperti dikutip dari Ilmu Negara oleh Ramiyanto dan Karyadin.
Jenis-jenis Konstitusi
Jenis-jenis konstitusi menurut ahli konstitusi K.C. Wheare yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan.
Sementara itu, konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tidak tertulis berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan, seperti tradisi, kebiasaan, dan adat.
2. Konstitusi Lentur dan Konstitusi Kaku
Konstitusi lentur adalah konstitusi yang proses amandemennya bersifat umum, sama dengan hukum lainnya. Konstitusi kaku adalah konstitusi yang amandemennya memerlukan proses yang bersifat khusus.
3. Konstitusi dengan Kedudukan Lebih Tinggi dan Tidak Lebih Tinggi dari Badan Legislatif
Konstitusi yang berkedudukan lebih tinggi (supreme) dari badan legislatif adalah konstitusi yang tidak dapat diamandemen badan legislatif atau konstitusi yang proses amandemennya bukan menjadi kewenangan badan legislatif.
Sementara itu, konstitusi yang kedudukannya tidak lebih tinggi dari badan legislatif adalah konstitusi yang dapat diamandemen oleh badan legislatif atau konstitusi yang proses amandemennya menjadi kewenangan badan legislatif.
Isi Konstitusi
Menurut ahli politik Miriam Budiardjo, konstitusi atau Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
- Organisasi negara, seperti pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan lain-lain.
- Hak-hak asasi manusia.
- Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
- Adanya pemuatan tentang larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Sementara itu, menurut ahli hukum A.A.H Struycken, konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah dokumen formal yang berisi hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau, tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa, dan pandangan para tokoh bangsa yang hendak diwujudkan.
(twu/nwy)