Apa Itu Konstitusi? Begini Jenis-jenis dan Isinya

ADVERTISEMENT

Apa Itu Konstitusi? Begini Jenis-jenis dan Isinya

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 11 Okt 2022 14:30 WIB
Persiapan di DPR jelang sidang tahunan 2022 per 12 Agustus. (Nahda Rizki Utami/detikcom).
Ilustrasi apa itu konstitusi? Foto: Nahda Rizki Utami/detikcom
Jakarta -

Konstutusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan sebuah negara. Istilah konstitusi berasal dari kata bahasa Prancis, constituer, yang artinya membentuk.

Sejumlah ahli punya pendapat masing-masing tentang pengertian konstitusi dan hakikatnya, terutama soal apakah artinya sama dengan undang-undang dasar atau tidak, seperti dikutip dari Ilmu Negara oleh Ramiyanto dan Karyadin.

Jenis-jenis Konstitusi

Jenis-jenis konstitusi menurut ahli konstitusi K.C. Wheare yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan.

Sementara itu, konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tidak tertulis berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan, seperti tradisi, kebiasaan, dan adat.

ADVERTISEMENT

2. Konstitusi Lentur dan Konstitusi Kaku

Konstitusi lentur adalah konstitusi yang proses amandemennya bersifat umum, sama dengan hukum lainnya. Konstitusi kaku adalah konstitusi yang amandemennya memerlukan proses yang bersifat khusus.

3. Konstitusi dengan Kedudukan Lebih Tinggi dan Tidak Lebih Tinggi dari Badan Legislatif

Konstitusi yang berkedudukan lebih tinggi (supreme) dari badan legislatif adalah konstitusi yang tidak dapat diamandemen badan legislatif atau konstitusi yang proses amandemennya bukan menjadi kewenangan badan legislatif.

Sementara itu, konstitusi yang kedudukannya tidak lebih tinggi dari badan legislatif adalah konstitusi yang dapat diamandemen oleh badan legislatif atau konstitusi yang proses amandemennya menjadi kewenangan badan legislatif.

Isi Konstitusi

Menurut ahli politik Miriam Budiardjo, konstitusi atau Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:

  1. Organisasi negara, seperti pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan lain-lain.
  2. Hak-hak asasi manusia.
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
  4. Adanya pemuatan tentang larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Sementara itu, menurut ahli hukum A.A.H Struycken, konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah dokumen formal yang berisi hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau, tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa, dan pandangan para tokoh bangsa yang hendak diwujudkan.




(twu/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads