10 Contoh Pengingkaran Kewajiban Bela Negara di Indonesia, Apa Saja?

ADVERTISEMENT

10 Contoh Pengingkaran Kewajiban Bela Negara di Indonesia, Apa Saja?

Nimas Ayu Rosari - detikEdu
Rabu, 20 Sep 2023 21:00 WIB
ilustrasi hoax
Penyebaran hoax merupakan salah satu contoh pengingkaran kewajiban bela negara Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta -

Sebagai warga negara Indonesia sudah semestinya mengetahui apa saja kewajibannya dalam membela negara. Tidak hanya mengetahui, tetapi juga perlu melaksanakannya.

Bela negara identik dengan sikap mempertahankan negara. Bela negara merupakan sikap aktif warga negara dalam mempertahankan negaranya dari berbagai ancaman. Sehingga bela negara ini menjadi kewajiban bagi seluruh warga Indonesia.

Lantas apa saja contoh pengingkarannya? Sebelum itu, simak dulu pengertian bela negara berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Kewajiban Bela Negara?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Setiap orang memiliki kewajiban masing-masing, salah satunya adalah wajib bela negara bagi seluruh warga Indonesia.

Seperti yang diketahui bahwa bela negara identik dengan sikap mempertahankan negara. Bela negara adalah konsep yang disusun negara dalam perundangan untuk kepentingan mempertahankan eksistensi negara. Bentuk bela negara tersebut dapat dilihat secara fisik dan non fisik.

ADVERTISEMENT

Masih dari sumber yang sama, secara fisik bela negara diartikan sebagai usaha menghadapi serangan fisik dari pihak yang mengancam keamanan negara. Sedangkan non fisik adalah upaya memajukan bangsa melalui berbagai aspek, seperti pendidikan, moral, sosial, dan sebagainya.

Menurut laman Kementerian Pertahanan, bela negara merupakan semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Selain menjadi kewajiban, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara.

Sikap bela negara di Indonesia telah memiliki dasar hukum dan diatur dalam undang-undang. Dasar hukum tersebut pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Setiap warga negara tanpa terkecuali diharapkan memiliki kesadaran bela negara sebagai tanggung jawab mempertahankan integritas negara.

Selain undang-undang tersebut, dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, sikap bela negara juga diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".


Contoh Pengingkaran Kewajiban Bela Negara

Dikutip dari Kemhan masa dewasa ini bentuk ancaman dalam hal bela negara tidak lagi hanya dari ancaman senjata atau perlawanan dari pihak secara fisik. Namun kini bentuk bela negara juga memiliki pengingkaran dalam aspek lain yang secara non fisik pula.

Oleh karena itu bentuk sikap bela negara tidak hanya sekedar membawa senjata layaknya tentara, tetapi dapat dilakukan oleh berbagai kemampuan oleh setiap warga negara. Namun pada kenyataannya terdapat bentuk pengingkaran atau pelanggaran yang dapat ditemui dalam negara.

Berikut contoh pengingkaran kewajiban bela negara, dirangkum dari beberapa sumber buku Tantangan Bela Negara Era Milenial oleh Mahasiswa PGMI UIN 2019, buku Pendidikan Kewarganegaraan kelas XII SMA dari Seamolec, modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII Kemdikbud oleh Lilyk Marliyati.

1. Melakukan tawuran

Melakukan tawuran bukan hal yang terpuji karena bisa berpengaruh pada pertahanan negara. Tawuran mencerminkan sikap yang egois dan mengancam keamanan lingkungan sekitar.


2. Penyebaran hoaks

Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kemajuan teknologi masa kini. Namun dalam pemakaiannya banyak ancaman, seperti penyebaran kabar hoaks. Hoaks yang tersebut juga dapat mengancam pertahanan negara karena bisa saja berisi informasi yang dapat melunturkan ideologi negara.


3. Penggunaan narkoba

Penggunaan narkoba juga menjadi masalah bagi bangsa Indonesia. Penggunaan narkoba melunturkan identitas bangsa dan menjadi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan.


4. Tidak menghormati budaya lain

Indonesia dikenal sebagai negara multikultural. Oleh karena itu setiap warga negara wajib saling menghormati antar budaya yang ada. Apabila hal itu tidak dilakukan maka akan memicu timbulnya perpecahan.


5. Tidak menghormati simbol negara

Simbol negara, seperti bendera, lambang, dasar negara, dan lainnya menjadi hal yang wajib dihormati seluruh warga negara. Hal tersebut sebagai wujud sikap nasionalisme dalam bela negara.


6. Tidak mematuhi peraturan

Peraturan diciptakan untuk ditaati, baik peraturan masyarakat, lalu lintas, peraturan negara, dan lainnya. Oleh karena itu apabila tidak mematuhi peraturan akan mengancam keseimbangan negara.


7. Tidak ikut serta dalam keamanan lingkungan

Salah satu contoh menjaga keamanan lingkungan adalah dengan siskamling. Apabila siskamling dalam lingkungan kecil saja tidak dapat dilakukan, maka akan sulit pula dalam upaya bela negara.


8. Politisasi SARA

Pengingkaran bela negara juga dapat dalam bidang politik, salah satunya dengan politisasi SARA. Dengan politisasi SARA maka akan berkaitan dengan keberagaman yang ada di Indonesia dan hal tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik.


9. Merusak fasilitas umum

Merusak fasilitas umum juga bisa menjadi ancaman terhadap bela negara, dikarenakan kurangnya sikap menghargai negara sendiri. Selain itu juga bisa menimbulkan ancaman rasa tidak aman pada masyarakat umum.


10. Aksi terorisme

Ancaman bela negara tidak hanya dari luar negara, tetapi juga bisa dari dalam. Aksi terorisme yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dapat memicu konflik dalam negara dan melunturkan sikap bela negara.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads