Hari Satwa Liar Sedunia 3 Maret, Yuk Kenali 3 Jenis Burung Eksotis yang Dilindungi!

ADVERTISEMENT

Hari Satwa Liar Sedunia 3 Maret, Yuk Kenali 3 Jenis Burung Eksotis yang Dilindungi!

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 03 Mar 2023 20:00 WIB
3 jenis burung yang dilindungi
Foto: DITSMP Kemdikbud
Jakarta -

Hari Satwa Liar Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Maret dan pada tahun ini tema yang diusung adalah "Partnerships for Wildlife Conservation" atau "Kemitraan untuk Konservasi Satwa Liar". Bersamaan dengan peringatan Hari Satwa Liar Sedunia, kenali yuk 3 jenis burung yang harus dilindungi dan tidak boleh dipelihara.

Indonesia memiliki keanekaragaman salah satunya pada spesies burung. Melansir dari laman DITSMP Kemdikbud, di Indonesia terdapat sebanyak 1.771 jenis burung, dengan 562 jenis diantaranya berstatus dilindungi.

Status dilindungi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, seseorang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperjual belikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, bisa dikenakan hukuman pidana lho.

Artinya, detikers tidak boleh memelihara burung-burung yang berstatus dilindungi tersebut sekalipun tergiur karena elok rupanya. Untuk itu, kenali yuk 3 burung eksotis berikut yang dilindungi alis tidak boleh dipelihara.

ADVERTISEMENT

Burung Eksotis yang Dilindungi

1. Tangkar Kambing

Burung Tangkar Kambing atau dikenal juga sebagai Malay Black Magpie adalah burung yang banyak ditemukan di wilayah Sumatera, Bangka, dan Belitung. Burung dengan nama ilmiah Platysmurus leucopterus ini memiliki warna yang gelap.

Panjang tubuhnya sekitar 39 cm dengan berat sekitar 178-182 gram. Burung ini memiliki ekor yang cukup panjang dan lebar dengan paruh pendek, kokoh, dan melengkung.

Eksotisme dari burung ini terlihat pada bagian dahinya yang terdapat bulu yang menyatu bersama bulu nasal juga membentuk jambul pada kedua sisi kepalanya. Penampilannya semakin menawan dengan ditambah sayapnya yang berwarna hitam dengan bercak putih pada penutup bulu atas.

2. Paok Kepala Biru

Secara global, burung ini dikenal dengan nama Blue-headed Pitta. Burung dengan nama ilmiah Hydrornis baudii ini tersebar di Kalimantan.

Burung Paok Kepala Biru memiliki postur tubuh yang cukup kecil yakni sekitar 16-17 cm. Disebut sebagai burung kepala biru karena bagian dahi jantannya berwarna biru mengkilap. Selain itu, ekornya pun berwarna biru dan bagian tubuh bawah berwarna ungu-biru tua.

Keragaman warna dari burung ini terlihat pada bagian atas berwarna merah marun, sebagian besar sayap hitam, bulu sayap coklat kehitaman, sayap putih yang menonjol, dagu dan tenggorokan putih. Warna-warni tersebut menjadikan burung ini terlihat cantik dan menarik perhatian yang melihat untuk menangkapnya sehingga termasuk burung dengan kategori rawan punah.

3. Paruh Sabit Ekor Kuning

Burung Paruh Sabit Ekor Kuning ini disebut juga sebagai Black-billed Sicklebill. Keberadaan jenis burung ini bisa ditemukan di seluruh Jajaran Pegunungan Tengah, pegunungan di Daerah Kepala Burung, Semenanjung Huon dan semenanjung Wandame, serta di pegunungan Foya dan Kumawa pada ketinggian 1100-1900 meter.

Bentuk paruhnya yang ramping dan seperti sabit membuat burung ini ikonis. Selain itu, burung ini memiliki ekor yang pendek.

Dada burung Paruh Sabit Ekor Kuning ditutupi warna abu-abu halus dengan sebagian perut dan vent yang putih. Suaranya pun terdengar menarik karena seperti rangkaian nada siulan berirama yang bisa terdengar dari kejauhan.

Bagaimana detikers? Sekarang sudah tahu kan 3 jenis burung yang eksotis tapi dilindungi. Dengan begitu, mari kita lestarikan alam ini yuk supaya lebih banyak hewan yang bisa tinggal di bumi ini.




(nah/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads