Mengenal Second Home Visa, Kebijakan yang Buat WNA Bisa Tinggal hingga 10 Tahun

Mengenal Second Home Visa, Kebijakan yang Buat WNA Bisa Tinggal hingga 10 Tahun

Anisa Rizki Febriani - detikEdu
Kamis, 22 Des 2022 12:00 WIB
Visa
Ilustrasi visa (Foto: iStock)
Jakarta -

Pada Rabu (21/12/2022), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI Yasonna H Laoly meresmikan pemberlakuan second home visa di Indonesia. Ini penjelasan tentang visa rumah kedua.

"Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya," ujar Menkumham seperti dikutip dari situs resmi Imigrasi pada Kamis (22/12/2022).

Selain itu, pemberlakuan second home visa ini dapat membantu Warga Negara Asing (WNA) untuk mengembangkan bisnis dan investasinya di Indonesia.

Lantas, apa yang dimaksud dengan second home visa?

Apa Itu Second Home Visa?

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan second home visa merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun.

Izin tersebut tidak dibebani dengan syarat perizinan atau persetujuan sektoral seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia.

"Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia," ungkap Widodo.

Bagaimana Cara Pengajuan Second Home Visa?

WNA pemohon second home visa bisa melakukan pengajuan melalui aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id. Aplikasi one platform tersebut juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dapat dilakukan secara online.

Nantinya, Izin Tinggal Terbatas (Itas) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirimkan melalui email WNA tersebut.

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Itas Rumah Kedua disebutkan bahwa pemohon second home visa wajib memenuhi persyaratan Proof of Fund sekurang-kurangnya Rp 2 miliar.

Proof of fund merupakan sejumlah dana atau properti dengan kategori mewah yang dimiliki oleh orang asing dan diakui sebagai bukti memiliki jaminan Keimigrasian.

Lalu, sejumlah dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon visa rumah kedua ialah:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan
  • Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau setara
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berawarna putih
  • Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)

Biaya Permohonan Second Home Visa

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa ialah sebesar Rp 3 juta, ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Nantinya, pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Jalur Antrean Khusus bagi Pemegang Second Home Visa

Pemegang status second home visa akan diberikan jalur antrean khusus di tempat pemeriksaan Imigrasi, seperti di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan yang nantinya mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.

"Kami harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong Kementerian atau Lembaga lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga di tengah-tengah situasi ekonomi global seperti sekarang ini," pungkas Widodo.



Simak Video "Yasonna Balas Pengacara Kondang soal KUHP: Jangan Paksa Liberalisme Seksual"
[Gambas:Video 20detik]
(aeb/nwk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia