Ratusan mahasiswa IPB University terjerat Pinjaman Online atau Pinjol. Menurut rilis yang diterima detikEdu pada Rabu (16/11), sebanyak 116 mahasiswa terkonfirmasi menjadi korban Pinjol.
Tak hanya itu, kasus tersebut juga merambat ke perguruan tinggi lain. Hingga saat ini tercatat total 300 mahasiswa yang juga menjadi korban kasus pinjol.
Diduga, kasus ini bukan hanya kasus transaksi individual pada mahasiswa IPB. Namun juga terdapat unsur penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi," ujar Rektor IPB University Arif Satria dalam keterangan resminya, Rabu (16/11/2022).
Baru-baru ini, pinjol kerap terdengar di masyarakat. Tak sedikit juga pinjaman itu membuat pemakai jasa terlilit utang. Sebetulnya, apa itu Pinjol?
Apa Itu Pinjaman Online?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fintech Lending/Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending)/Pinjol adalah pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Cara kerja pinjol juga cukup mudah. Penerima pinjaman tinggal melakukan registrasi dan mengisi data diri yang diperlukan sebelum dapat mengajukan permohonan pinjaman.
Jenis-jenis Pinjaman Online
OJK sendiri membagi Pinjol dengan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal. Berikut perbedaannya:
1. Pinjol Legal
Pinjol Legal adalah Pinjol yang terdaftar dan mengikuti aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Ciri-ciri pinjol legal adalah:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
- Bunga atau biaya pinjaman transparan.
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
2. Pinjol Ilegal
Berbeda dengan Pinjol Legal, Pinjol Ilegal tidak terdaftar di OJK. Transaksi pinjam meminjam di Pinjol Ilegal ini juga tidak dilindungi hukum.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal adalah:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Bahaya Pinjaman Online
Pinjol bisa berbahaya bagi peminjam. Jika gagal membayar ataupun mendaftar pinjol ilegal, dapat merugikan peminjam mulai dari blacklist hingga mengancam keamanan data pribadi. Berikut bahaya pinjol:
1. Masuk Blacklist Slick OJK
Saat mengajukan pinjaman atau kredit, peminjam kan diminta melampirkan sejumlah data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, serta slip gaji. Jika masih ada tanggungan utang dari pinjol yang belum lunas, maka pengajuan tidak akan diterima.
Dilansir dari detikFinance, data pribadi peminjam telah masuk daftar hitam yang berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Jika sudah terjadi, peminjam akan kesulitan mengajukan bantuan dari lembaga keuangan.
2. Dikejar Debt Collector
Jika sudah mangkir dari pembayaran, peminjam akan dikejar-kejar oleh penagih hutang atau debt collector. Hal ini akan dilakukan setelah dilayangkan peringatan SMS, email dan telepon.
Hal ini akan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari ditambah rasa stress menghantui.
3. Data Pribadi Terancam Disebar
Selain kedua bahaya di atas, peminjam yang terjerat hutang pinjol maupun pinjol ilegal terancam tersebarnya data pribadi. Peminjam akan merasa dirugikan serta keamanan pribadi terancam.
Tips Menghindari Bahaya Pinjaman Online
1. Cek Kebutuhan Keuangan
Kebutuhan keuangan hanya diketahui oleh masing-masing individu. Jika terdesak mendaftar pinjol, kamu perlu melihat kondisi keuangan dahulu. Apakah kamu bisa membayar pinjaman dengan tepat waktu atau tidak.
Sebab jika tidak bisa membayar pinjol, kamu akan mengalami kerugian seperti yang sudah tercantum di atas.
2. Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal
Jika kamu memutuskan untuk menggunakan pinjol, cek terlebih dahulu penyelenggara pinjol legal dan ilegal. Salah satu caranya adalah melihat daftar yang telah dibuat OJK.
Menurut situs Kemenkeu, cara mengecek legalkah suatu pinjol bisa menuju bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
(nir/faz)