Kemendikbud soal Kasus Pinjol Mahasiswa: Literasi Finansial Perlu Ditingkatkan

ADVERTISEMENT

Kemendikbud soal Kasus Pinjol Mahasiswa: Literasi Finansial Perlu Ditingkatkan

detikcom - detikEdu
Rabu, 16 Nov 2022 14:00 WIB
Institut Pertanian Bogor
Kemendikbudristek merespons kasus pinjol mahasiswa yang menjerat mahasiswa IPB University. Foto: Doc. ipb.ac.id
Jakarta - 116 Mahasiswa IPB University menjadi korban kasus dugaan pinjaman online (pinjol) mahasiswa. Menyoal kasus ini, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, literasi masyarakat perlu ditingkatkan.

Nizam mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan literasi finansial mahasiswa.

"Saya banyak mendapat cerita mahasiswa (selain masyarakat umum) yang terjebak pinjol. Ini menyadarkan kita kalau literasi finansial masyarakat masih perlu ditingkatkan," ujar Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam, dikutip dari detikNews, Rabu (16/11/2022).

"Tapi kejadian tersebut (ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol) menyadarkan kita untuk lebih banyak lagi meningkatkan literasi finansial bagi mahasiswa," sambung Nizam.

Modus Pinjol Mahasiswa

Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan menuturkan, Polresta Bogor sebelumnya menerima 29 pengaduan terkait penipuan investasi fiktif yang berujung pada mahasiswa IPB University menjadi korban pinjol.

"Jadi terkait dengan masalah perkembangan laporan, ini rata-rata pelapor ataupun korban berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan," katanya.

Ia menjelaskan, modus yang diterapkan yaitu penipuan berkedok kerja sama yang berujung pada jeratan pinjol.

Semula, para mahasiswa korban diajak kerja sama di bisnis belanja online oleh pelaku dengan bagi hasil 10 persen. Syaratnya, korban harus mengajukan pinjaman online dahulu.

"Ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak dengan pinjol, awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen," jelas Ferdy.

"Kemudian, hasil daripada pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan," sambungnya.

Namun, keuntungan tersebut tidak dibayarkan setelah korban mengajukan pinjol dan mengirim dana pada pelaku. Akibatnya, mahasiswa IPB dan kampus lainnya tersebut terjerat pinjol.

Dalam keterangan IPB University, dikatakan bahwa pelaku meminta dana pinjol tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dari setiap nominal transaksi itu, sementara cicilan dibayarkan oleh pelaku. Tetapi, pelaku tidak memenuhi janjinya.


(twu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads