KH Asep Saifuddin Chalim: Pinjaman Online Haram dan Menyengsarakan

KH Asep Saifuddin Chalim: Pinjaman Online Haram dan Menyengsarakan

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 24 Mar 2025 02:45 WIB
KH Asep Saifuddin Chalim
KH Asep Saifuddin Chalim Foto: Istimewa
Surabaya -

Menjelang Lebaran 2025, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pinjaman online (pinjol) karena hukumnya haram.

"Bulan puasa mendekati hari raya, kebutuhan uang tinggi sekali. Nah, warga banyak mengambil jalan pintas dengan pinjam pinjol. Pinjol ini hukumnya haram, maka akan menyengsarakan kalau dilakukan," kata Kiai Asep di Surabaya, Minggu (23/3/2025).

Ia menyoroti bunga tinggi yang dikenakan pinjol, di mana dalam satu tahun total bunganya bisa melebihi pokok pinjaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa pinjol haram dalam agama? Karena dampaknya menyengsarakan kalau dilakukan. Bunganya 0,33 persen per hari, ditotal per bulan 10 persen, dan satu tahun mencapai 120 persen. Itu bunga model apa?" jelasnya.

Menurutnya, banyak kasus perceraian dan bunuh diri akibat jeratan pinjol.

ADVERTISEMENT

"Hutang yang pengembaliannya lebih besar dari pokoknya jelas riba. Pinjam Rp100 ribu, balik Rp150 ribu, itu Rp50 ribunya riba," tambahnya.

Kiai Asep menyarankan umat Islam menghindari pinjol dan memilih bank syariah dengan akad Islam jika memang harus berhutang.

"Jadi sekarang model hutang itu ada 3 macam, satu haram karena labanya besar. Nomor dua boleh, kalau ribanya kecil. Jadi lebihnya kecil tidak ada persyaratan contohnya, Nabi hutang kambing kurus dibayar dengan kambing gemuk dan tidak ada persyaratan," jelasnya.

Ia juga mengkritik metode penagihan pinjol yang dinilai haram karena intimidatif. Menurutnya penagihan hutang, sesuai ajaran agama harus dilakukan dengan baik.

"Cara menagih dalam agama tidak boleh kasar seperti pinjol, yang menelpon keluarga, mengintimidasi, dan menyebarkan aib. Maka, hindari pinjol," tandasnya.




(ihc/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads