Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki sifat imperatif. Mengutip dari Pancasila di Era Milenial karya Eka Yudhyani, Evi Kurniasari Purwaningrum, Christina Bagenda, dkk., pengertian sifat imperatif Pancasila adalah bersifat mengikat atau memaksa setiap warga negara supaya tunduk kepada Pancasila serta siapa pun yang melanggar harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan dikenakan sanksi hukum.
Penjelasan Sifat Imperatif Pancasila
Sifat imperatif ini didapatkan karena Pancasila merupakan dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang bunyinya, "...Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia..."
Oleh sebab itu, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tertuang secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum serta norma hukum yang menguasai hukum dasar RI dan dituangkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 serta diatur dalam perundangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping yuridis konstitusional, Pancasila juga memiliki sifat yuridis ketatanegaraan. Artinya, Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya merupakan sumber segala sumber hukum. Sehingga, jika ada aturan yang bertentangan dengan nilai luhur Pancasila, maka sepatutnya aturan itu dicabut.
Menambahkan dari buku Teori Pendidikan Pancasila yang Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Arianus Harefa dan Sodialman Daliwu, sifat imperatif Pancasila merupakan bagian dari pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, pengamalannya Pancasila pun tidak hanya memiliki sifat imperatif. Pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai dengan sanksi hukum, tetapi bersifat mengikat, maksudnya setiap warga negara RI terikat dalam cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkannya dalam kehidupannya, selama tidak melanggar perundangan yang berlaku di negara ini.
Selain bersifat mengikat, Pancasila juga bersifat ampuh, sakti, dan lestari. Pancasila disebut ampuh karena dapat menjadi sarana tepat dalam pemecahan masalah besar yang dihadapi bangsa.
Pancasila dikatakan sakti karena punya kemampuan tangguh dalam menangkal bahaya yang bisa mengancam kelangsungan negara. Hal ini telah berulang kali terbukti.
Terakhir, Pancasila dikatakan bersifat lestari karena nilai-nilainya terus terpancar dengan kehidupan bangsa diwarnai oleh nilai-nilai di dalamnya.
(nah/pal)