Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah dimulai sejak sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang tersebut berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945.
Pada sidang pertama, Ketua BPUPKI dr Radjiman Wedyodiningrat meminta para anggotanya untuk memberi pandangan terkait dasar negara Indonesia yang akan merdeka. Di antara para anggota, terdapat tiga tokoh yang memberi pandangan secara komprehensif, yaitu Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno, dikutip dari Ensiklopedia Sejarah Indonesia (ESI) Kemdikbud.
Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada 29 Mei 1945, Moh. Yamin berpidato tetang konsep dan bentuk negara. Pada 31 Mei 1945, Soepomo berpidato tentang konsep negara integralistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 Juni 2024, Soekarno berpidato tentang dasar negara. Ia mengusulkan tiga nama dasar negara, yaitu Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Panitia kecil berisi 8 orang lalu dibentuk untuk menampung saran, usul, dan konsepsi anggota BPUPKI lain pada sidang 22 Juni 1945. Dari sidang tersebut, dibentuk lagi Panitia Sembilan yang bertugas mencari titik temu terkait agama dan negara antara golongan agama dan golongankebangsaan.
Hasil kesepakatan Panitia Sembilan soal rancangan pembukaan hukum dasar negara dinamai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan ini dilaporkan pada sidang pleno BPUPKI.
Kemudian, 19 anggota Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD) yang dibentuk dari sidang pleno BPUPKI bertugas merumuskan UUD beserta pembukaannya. Perumusan dasar negara Indonesia berpuncak pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dengan ditetapkannya UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
Sebelum terbentuk rumusan Pancasila, pada 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Usulan Rumusan Dasar Negara dari Moh. Yamin
Pada pidato tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menyampaian lima asas dasar negara Indonesia secara lisan, yaitu;
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Usulan tertulis dasar negara juga disampaikan Moh. Yamin sebagai berikut:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan Rumusan Dasar Negara dari Soepomo
Berikut usulan dasar negara Indonesia oleh Soepomo pada pidato tanggal 31 Mei 1945:
- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Usulan Rumusan Dasar Negara dari Soekarno
Berikut usulan Soekarno pada rumusan dasar negara:
- Kebangsaan Indonesia
- International atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Rumusan Pancasila di Piagam Jakarta
Berikut rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila pertama direspons dengan sejumlah pernyataan keberatan oleh beberapa anggota BPUPKI dari Timur. Sebab, rakyat Indonesia tidak hanya pemeluk Islam. Kelak, sila pertama diganti menjadi berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa.
Sila Pancasila Menurut UUD 1945
Sidang PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, terdapat lima sila Pancasila sebagai berikut:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Itulah sejarah perumusan Pancasila sejak sidang BPUPKI pertama hingga penetapan UUD 1945 pada sidang PPKI pertama. Semoga bermanfaat, detikers!
(twu/nwk)