- Pengertian Pancasila
- Sejarah Perumusan Pancasila 1. Mohammad Yamin 2. Soepomo 3. Soekarno
- Fungsi Pancasila 1. Ideologi Negara 2. Dasar Negara 3. Jiwa Bangsa Indonesia 4. Kepribadiaan Bangsa 5. Pandangan Hidup Bangsa 6. Sumber dari Segala Hukum 7. Perjanjian Luhur Bangsa 8. Tujuan Bangsa 9. Falsafah Hidup Mempersatukan Bangsa
- Kedudukan Pancasila
Pancasila bukan hanya sekedar istilah tetapi merupakan pondasi filosofis dan ideologi bangsa Indonesia. Dikenal juga sebagai dasar negara yang memuat lima sila atau nilai-nilai.
Sebagai dasar negara, Pancasila lahir pada 1 Juni 1945 dan tertuang Undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat di bagian pembukaan. Proses terbentuknya tidak terlepas dari perjuangan para tokoh yang melakukan mufakat untuk mendapat rumusan akhir.
Inilah penjelasan lengkap mengenai pengertian Pancasila, rumusan, fungsi hingga kedudukannya dalam negara yang dilansir dari buku Pancasila milik Hairul Amren Samosir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah pilar demokrasi yang terdiri atas dua kata dari Bahasa Sanskerta yakni panca berarti lima dan sila adalah prinsip atau asa. Secara umum, Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbagangsa neara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ada lima ideologi penyusun Pancasila yang tercantum pada alinea keempat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sejarah Perumusan Pancasila
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Ada tiga tokoh yang mengusulkan rumusan lima sila dalam Pancasila di antaranya;
1. Mohammad Yamin
Mohammad Yamin merumuskan lima dasar pada saat berpidato 29 Mei 1945. Rumusan yang diucapkannya yakni:
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Sedangkan usulan tertulisnya sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Menurutnya lima sila tersebut berakar pada sejarah, peradaban, agama hidup ketatanegaraan yang telah ada sejak lama. Namun ternyata Mohammad Hatta meragukan pidato Mohammad Yamin.
2. Soepomo
Soepomo berperan penting dalam perumusan Pancasila. Ia menyampaikan usulan pada 31 Mei 1945. Baginya, negara Indonesia merdeka karena mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan, serta diri dengan berbagai lapisan rakyat. Inilah rumusan dari Soepomo:
- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
3. Soekarno
Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan lima gagasan secara spontan yang berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung yaitu fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya demi mendirikan negara. Usulannya dikenal dengan Panca Dharma.
Mengikuti anjuran para ahli bahasa, rumusan dasar negara dari Soekarno dinamakan dengan Pancasila yang terdiri atas lima poin yakni:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasional atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Kelima asas itulah modal untuk mendirikan negara Indonesia. Dibentuk suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara setelah 1 Juni 1945. Dari panitia kecil terpilih sembilan orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan. Rencana mereka disetujui pada 22 Juni 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta.
Proses penetapan Pancasila menjadi dasar negara terjadi pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945. Di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara pada alinea keempat pembukaan UUD 19945.
Fungsi Pancasila
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang terdiri atas beberapa hal penting. Semuanya mencerminkan identitas bangsa yang diteruskan dari generasi ke generasi. Ada fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai berikut:
1. Ideologi Negara
Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara diimplementasikan dalam pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara materil maupun spiritual.
2. Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dengan falsafah negara yang mengandung arti sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
3. Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat dengan pendapat Pringgodigdo dalam tulisan tentang Pancasila.
4. Kepribadiaan Bangsa
Fungsi ini diterapkan dalam sikap mental, tingkah laku dan perbuatan yang menjadi ciri khas dan pembeda dengan bangsa lain. Ciri khas itu yang dikenal sebagai kepribadian bangsa.
5. Pandangan Hidup Bangsa
Semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila. Hal ini dikarenakan terdapat kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.
6. Sumber dari Segala Hukum
Sumber tertib hukum negara Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita serta moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa. Cita-cita yang dimaksud adalah kemerdekaan individu, bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian.
7. Perjanjian Luhur Bangsa
Tercantumnya sila-sila dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perjanjian luhur bangsa yang berlaku selama-lamanya.
8. Tujuan Bangsa
Cita-cita luhur negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Pancasila. Ini adalah arah untuk mencapai tujuan bangsa.
9. Falsafah Hidup Mempersatukan Bangsa
Hal ini tertuang dalam sila ketiga yang menjadi sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa. Tak hanya itu, nilai dan norma lain diyakini benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.
Kedudukan Pancasila
1. Sebagai jiwa bangsa Indonesia: nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat melalui penjabaran instrumental acuan hidup sebagai cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan nafas jiwa bangsa karena lahir bersamaan dengan kemerdekaan.
2. Sebagai kepribadian bangsa Indonesia: merupakan bentuk peran dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain mulai dari sikap mental, tingkah laku dan perbuatan.
3. Pandangan hidup bangsa: merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma dan etika yang lahir dalam pandangan hidup.
4. Sebagai dasar negara: untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan sesuai Pancasila.
5. Sebagai sumber dari segala sumber hukum: semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum yang sejalan dengan nila-nila pada kelima sila.
6. Perjanjian luhur bangsa: berdirinya negara Indonesia tidak terlepas dari perjanjian luhur yang disepakati para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara dan dilestarikan.
7. Cita-cita dan tujuan bangsa: dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.
Demikian penjelasan tentang pengertian Pancasila, rumusan, fungsi dan kedudukannya. semoga bermanfaat.
(dai/dai)