Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang kode etik ini berlaku bagi seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Sidang kode etik digelar ketika ada anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Peraturan tentang penyalahgunaan wewenang ini diatur dalam Peraturan Disiplin Polri ataupun Kode Etik Polri.
Apa Itu Kode Etik Polri?
Dilansir dari laman resmi Polri, kode etik anggota Polri tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Nomor 7 Tahun 2006. Sidang etik dilakukan oleh komisi kode etik Polri terhadap polisi yang melanggar kode etik profesi Polri atau Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam peraturan ini disebutkan beberapa ketentuan umum terkait kode etik Polri. Kode etik profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.
Adapun ruang lingkup kode etik Polri terdiri dari 4 etika, yakni:
1. Etika Kepribadian
2. Etika Kenegaraan
3. Etika Kelembagaan
4. Etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Ketika ada anggota Polri yang terlibat pelanggaran kode etik maka akan ditindak oleh Komisi Kode Etik Polri. Komisi Kode Etik Polri adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri diatur dalam Keputusan Kapolri No.Pol: Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Divpropam Polri.
Sanksi kode etik Polri
Saat anggota Polri dinyatakan sebagai pelanggar kode etik Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), maka akan dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Sanksi akan dikenakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Berikut beberapa sanksi pelanggaran kode etik Polri:
1. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan
3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya (1) satu minggu dan paling lama (1) bulan
4. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun
5. Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda sekurang-kurangnya satu tahun
6. Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda sekurang-kurangnya satu tahun
7. Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota Polri
8. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri
Setiap sanksi ini tentu berbeda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Semakin besar pelanggaran, maka semakin berat juga sanksi yang akan didapatkan.
Dalam persidangan kode etik, yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara dalam persidangan pelanggaran adalah Komisi Kode Etik Polri.
Dalam pasal 15 berbunyi: Anggota Polri yang diputuskan pidana dengan hukuman pidana penjara minimum 3 (tiga) bulan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat direkomendasikan oleh anggota sidang Komisi Kode Etik Polri tidak layak untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Sidang kode etik Irjen Ferdi Sambo digelar secara tertutup di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Jalannya sidang etik ditayangkan di akun POLRI TV, namun tanpa suara.
Sidang etik ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sambo terlihat mengenakan seragam dinas Polri dalam sidang kode etik Polri tersebut.
(dvs/nwy)