Sidang Kode Etik Brigadir AK Ditunda, Begini Penjelasan Polda Jateng

Sidang Kode Etik Brigadir AK Ditunda, Begini Penjelasan Polda Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 18 Mar 2025 17:44 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (4/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (4/12/2024). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Sidang kode etik terhadap Brigadir AK terkait dugaan penganiayaan bayi hingga tewas ditunda. Bidang Propam Polda Jateng masih melengkapi administrasi untuk pelaksanaan sidang.

Awalnya, ada informasi sidang kode etik akan dilakukan Polda Jateng hari ini pukul 14.00 WIB. Namun hingga sore tidak ada tanda-tanda kegiatan di ruang sidang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan sidang ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditunda, masih melengkapi administrasi dulu. Kalau sudah lengkap baru dilaksanakan. Belum tahu kapan. Tapi ini menjadi atensi juga," kata Artanto saat dihubungi lewat telepon, Selasa (18/3/2025).

Sementara itu kuasa hukum ibu korban atau pelapor, Alif Abdurrahman mengatakan pihaknya sebenarnya cukup terkejut karena tidak ada undangan namun dapat kabar akan ada sidang kode etik pukul 14.00 WIB. Kemudian sidang itu ditunda.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini detik ini kami belum ada undangan, kami ngomong terus terang aja, kami juga agak sedikit mempertanyakan karena tadi siang itu dadakan katanya kita mau ada sidang kode etik sekitar jam 14.00. Tiba-tiba di-cancel. Nah ini sampai detik ini pun kami belum dapat undangan, informasi yang saya dapat dari Propamnya katanya besok, tapi kita lihat ajalah besok seperti apa," ujar Alif saat dihubungi.

Ia berharap kasus itu ditangani serius dan kliennya mendapatkan keadilan. Pelapor adalah ibu bayi berinisial DJ (24) dan korban yang meninggal adalah bayi laki-laki 2 bulan berinisial NA yang merupakan hasil hubungan DJ dan AK.

"Pada intinya tetap yang terbaik bagi klien kami, klien kami sebagai pelapor dapat keadilan atas laporan yang dimilikinya. Terus ada titik terang terkait kasus ini," tegasnya.

Untuk diketahui AK diduga membunuh anaknya sendiri pada 2 Maret 2025. Saat itu AK, DJ, dan NA berada di mobil di Pasar Peterongan Semarang. Kemudian DJ turun untuk belanja dan NA dititipkan ke AK. Namun ketika DJ kembali, NA lemas dan bibirnya membiru. Meski sudah dibawa ke rumah sakit, NA ternyata meninggal.

Pihak DJ awalnya tidak curiga karena AK beralasan NA tersedak. Namun muncul kejanggalan-kejanggalan, salah satunya AK menghilang setelah pemakaman NA. DJ kemudian membuat laporan ke Polda Jateng.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads