Kekuasaan Konstitutif Dijalankan oleh Siapa? Simak Penjelasannya!

ADVERTISEMENT

Kekuasaan Konstitutif Dijalankan oleh Siapa? Simak Penjelasannya!

Kristina - detikEdu
Selasa, 14 Des 2021 11:30 WIB
Gedung DPR/MPR
Foto gedung MPR/DPR, siapa yang menjalankan tugas konstitutif? Foto: Dok Detik.com
Jakarta -

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Di Indonesia, kekuasaan ini dijalankan oleh salah satu lembaga negara sebagai bagian dari pelaksana kedaulatan rakyat.

Adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR merupakan salah satu lembaga negara yang berkedudukan sama dengan lembaga negara lainnya sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasca amandemen.

Dulu, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen, yang berbunyi, "Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Pada saat itu, tepatnya tahun 1972-1998 MPR menjadi puncak dari pelaksana kedaulatan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah amandemen, tepatnya pada perubahan yang ketiga, ditetapkan bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, MPR menjadi lembaga negara yang setara dengan lembaga lainnya.

Keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Dalam kurun waktu lima tahun, setidaknya MPR harus menjalankan sekali sidang. Berikut penjelasan tugas dan wewenang MPR

ADVERTISEMENT

Tugas dan Wewenang MPR

Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh MPR. Hal ini merujuk pada Pasal 3 UUD 1945, yang berbunyi, "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar".

Selain mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, MPR bertugas untuk melantik presiden dan wakil presiden hingga menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. Dilansir dari laman MPR, berikut tugas dan wewenang MPR:

1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;

4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Nah, itulah tugas dan wewenang MPR. Jadi, kekuasaan konstitutif dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR ya, detikers!




(kri/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads