Apa Itu Uji Emisi? Ini Pengertian, Cara, dan Manfaatnya

ADVERTISEMENT

Apa Itu Uji Emisi? Ini Pengertian, Cara, dan Manfaatnya

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 05 Nov 2021 08:30 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua maupun empat. Antusias warga yang ingin uji emisi mengakibatkan antrean panjang.
Uji Emisi gratis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Uji emisi wajib dilakukan pada kendaraan bermotor roda empat dan roda dua jika tidak mau kena tilang dan dendanya di Jakarta . Sanksi tilang ini berlaku mulai 13 November 2021.

Kewajiban uji emisi kendaraan ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Uji emisi gas buang kendaraan bermotor ditargetkan pada mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor usia lebih dari tiga tahun yang beroperasi di Jakarta.

Pelanggaran ketentuan uji emisi akan dikenakan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besar denda maksimal pelanggar uji emisi adalah Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, pelanggar uji emisi juga dikenakan disinsentif tarif parkir lebih tinggi, yaitu Rp7.000 per jam di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta yang terintegrasi data uji emisi. Beberapa di antaranya yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi?

Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Uji emisi punya standar baku dan ketentuan untuk jenis-jenis kendaraan untuk bisa lulus pengujian. Baku mutu emisi kendaraan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 05 tahun 2006 atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus, seperti Pergub DKI No. 66 Tahun 2020.

Pengujian emisi mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle. Sementara itu, uji emisi untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas mengacu pada SNI 7118-2:2008.

Sebagai contoh, mobil dengan bahan bakar bensin produksi di bawah 2007 wajib punya kadar CO2 di bawah 3 persen menurut Pergub DKI No. 66 Tahun 2020. Adapun produksi di atas tahun 2007 wajib punya kadar CO2 tidak lebih dari 1,5 persen.

Sementara itu, motor dua harus punya kadar HC tidak lebih dari 12.000 ppm. Motor empat tak wajib memiliki kadar HC 2.400 ppm. Khusus motor 2 dan 4 tak produksi di atas 2010 wajib punya CO2 maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Mobil dengan bahan bakar diesel produksi di atas 2010 wajib punya kadar opasitas 40 persen, sementara di bawah 2010 wajib punya kadar opasitas tidak lebih dari 50 persen.

Uji Emisi Apakah Wajib?

Uji Emisi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Kewajiban ini tertuang dalam pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan wajib uji emisi di wilayah Jakarta sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.


Uji Emisi Motor Bayar Berapa?

Biaya uji emisi saat ini gratis di beberapa titik di Jakarta dan Tangerang. Uji emisi gratis ini di antaranya diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dikutip dari penelusuran detikOto, biaya uji emisi gas buang berkisar Rp 162 ribu-an.

Mengapa Perlu Dilakukan Uji Emisi Gas Buang?

Kendaraan bermotor yang lulus uji emisi dapat memberikan dampak yang baik bagi lingkungan dan bagi durabilitas kendaraan itu sendiri. Berikut manfaat uji emisi:

  • 1. Uji emisi memberikan informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan, sehingga memperlihatkan apakah kendaraan dalam keadaan baik dan layak buat digunakan.
  • 2. Uji emisi membantu kamu berkontribusi dalam mengurangi pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor.

Nah, jadi uji emisi adalah salah satu bentuk merawat kendaraan sendiri dan merawat lingkungan. Agar lulus uji emisi dan awet jangka panjang, kamu bisa rutin merawat kendaraan dan menggunakan bahan bakar yang sesuai spesifikasi kendaraan, punya oktan tinggi, dan kadar sulfur rendah. Sudah uji emisi belum, detikers?

(twu/twu)


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads