Konsep Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) mulai dikenal setelah Mubyarto melakukan kritik terhadap corak ekonomi Indonesia. Polemik hangat tersebut terjadi pada tahun 1980-an.
Sistem ekonomi adalah aturan atau tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih tujuan tertentu. Dalam suatu negara, sistem ekonomi didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur kondisi perekonomian suatu negara berdasarkan kondisi negara yang bersangkutan.
Salah satu konsep sistem ekonomi yang pernah dikenalkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem ini mulai ramai diperbincangkan ketika Mubyarto, seorang pakar ekonomi kerakyatan, menggagas sistem ekonomi jalan tengah sebagai kritik terhadap corak ekonomi Indonesia yang dipandang kapitalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jauh sebelum Mubyarto, sebenarnya Emil Salim telah lebih dulu melontarkan gagasan Sistem Ekonomi Pancasila dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa nasional. Gagasan yang belum cukup jelas tersebut terbit pada tahun 1966.
Melansir Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Dawam Rahardjo, Anggota Komisi Khusus Kajian Ekonomi Pancasila mencatat, gagasan Ekonomi Pancasila kemudian terlihat lebih jelas setelah Emil Salim membahasnya kembali pada tahun 1979.
Pada intinya, Rahardjo menjelaskan, Ekonomi Pancasila yang digagas Emil Salim adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi yang berada dalam titik keseimbangan setelah mengalami berbagai pergerakan. Ia juga menyebut Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi pasar terkendali.
"Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu "sistem ekonomi campuran", maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme" atau "sistem ekonomi jalan ketiga"," tulis Rahardjo, seperti dikutip detikEdu Selasa (19/10/2021).
Selain Emil Salim dan Mubyarto, konsep Sistem Ekonomi Pancasila turut digagas oleh Sumitro Djojohadikusumo. Ketiganya menafsirkan Sistem Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada kelima sila Pancasila.
Dikutip dari buku Ekonomi Pancasila dalam Pusaran Globalisasi oleh Didin S Damanhuri dan Ahmad Erani Yustika, konsep Ekonomi Pancasila juga dapat dilihat dari jalur rekonstruktursionil-konstitusional, yakni mentransformasikan ekonomi rakyat tradisional dan kapitalisme-kolonial menjadi ekonomi modern berbasis koperasi.
Beberapa ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila dalam sudut pandang ini antara lain mengutamakan kemakmuran masyarakat, bukan perorangan, berlandaskan demokrasi ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dengan syarat rakyat ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional, kepemilikan, proses produksi, dan menikmati hasil produksi, serta memiliki perencanaan ekonomi nasional.
(kri/pal)